Lpk | Malang – Dalam Putusan PN Surabaya pada (9/03/2023) keluarga korban Tragedi Kanjuruhan almarhum Rudihariyanto dan ananda Muhammad Virdy yang beralamat Jl. Sumpil III / 63 B. Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang.

“Pihak Keluarga Turut mendukung penuh terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap dua terdakwah padaTragedi Kanjuruhan yang Menewaskan 135 orang (1 Oktober 2022).

Keluarga almarhum tersebut bernama Elmiati merupakan istri dari Almarhum Rudihariyanto sekaligus ibu kandung dari ananda Muhammad Virdy Payoga.

Dalam Video yang berdurasi 20 detik, “Elmiati menyampaikan bahwa dirinya sebagai keluarga menerima serta mendukung penuh keputusan sidang oleh majelis hakim, kami menerima dan menyerahkan proses hukum kepada pihak-pihak terkait dalam jalannya proses hukum yang berlaku.

“Saya mendukung penuh apa yang menjadi hasil putusan sidang. sekian dari saya,” terang Elmiati dalam unggahan video berdurasi 20 detik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Suko Sutrisno dan Abdul Haris dengan hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara. terdakwa terbukti melanggar tiga pasal, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Terdakwa lainnya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dituntut tiga tahun penjara.

Waktu proses vonis tragedi Kanjuruhan tersebut, sebanyak 360 polisi dari Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya diterjunkan mengamankan gedung PN Surabaya Jl. Arjuno No.16-18, Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kota SBY, Jawa Timur.

Fakta dilapanagn Pihak keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga di beri bantuan oleh Pihak pihak terkait dari Pemda dan kepolisian serta sebagian korban diberi bantuan lainnya seperti anak yang ditinggalkan akan di support biaya sekolah dan di berikan lapangan pekerjaan.

Reporter : Umbar-Yanti

Loading

94 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *