Lpk | Sidoarjo – Seorang anak kandung harus menanggung beban atas perbuatan ayah kandungnya terhadapnya. Bagaimana tidak? Sebut saja Melati yang baru berusia 15 tahun seorang pelajar kelas IX harus melahirkan bayi hasil perbuatan bejat ayah kandungnya. 

Hal tersebut diungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing yang didampingi Wakapolresta AKBP Deni Agung Andriana dan Kasatreskrim Kompol Agus Sobarnapraja saat press rilis yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Senin (22/1/2024). 

Kapolresta Sidoarjo, menjelaskan kejadian awalnya pada April 2022, dimana seorang ayah kandung berinisial AM (45) kerja serabutan warga Balongbendo ini memaksa anak pertamanya untuk melakukan persetubuhan lantaran sudah tidak bisa membendung nafsu birahinya.

Peristiwa persetubuhan tersebut bermotif istrinya yang merupakan ibu kandung korban kalau diajak berhubungan intim selalu menolak, sehingga anaknya yang menjadi korban pelampiasan, tandas Kombes Pol Christian Tobing. 

“Saat korban diajak berhubungan badan oleh ayahnya, selalu menolak, namun pelaku juga tetap memaksa. Awalnya minta pijat, lama-lama memaksa korban melayani nafsunya. Dalam sebulan kejadian bisa dua kali hingga terakhir dilakukan pada bulan Agustus 2023,” ucapnya. 

Nah, persetubuhan terakhir dilakukan saat si korban ini sakit panas, namun pelaku tetap memaksa bersetubuh dengan korban, ujarnya. 

“Ibunya korban lama-lama curiga dengan perubahan fisik anaknya, dimana perutnya terlihat membuncit. Dari situ akhirnya korban mengaku kalau perutnya membesar hasil perbuatan ayahnya,” terangnya. 

Pada 30 Desember 2023, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo yang kemudian ditangani Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Waktu pelaporan tersebut, Polisi sekaligus menangkap pelaku (ayah korban) dirumahnya wilayah Balongbendo. 

“Sewaktu pelaporan, korban sedang hamil 9 bulan, dan pada 14 Januari 2024, korban melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar sesuai dalam Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun (Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah 1/3 menjadi 20 Tahun).

Reporter : Joko

Loading

99 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *