Lpk | Gresik – Onie Darudiski (32) terpaksa dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja ke Polsek Manyar. Warga Desa Romo Kecamatan Manyar yang bekerja sebagai kurir jasa pengiriman barang di Jalan Kalimantan GKB itu dilaporkan ke Polisi, lantaran kepergok mencuri paket kiriman HP milik konsumen.
“Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, SIK, MH mengatakan, “pelaku tergiur mengambil paketan HP milik konsumen untuk hadiah ulang tahun pernikahan,” kata Bima Sakti, Senin (15/2/2021), kepada awak media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id
“Berawal laporan pihak ekspedisi ke Polsek Manyar, mendapat komplain konsumen bahwa paket kiriman barang handphone seharusnya diterima namun tidak pernah sampai ke tangan konsumen. Padahal semua data barang dan alamat telah masuk ke pihak ekspedisi, konsumen pun merugi hingga empat juta rupiah,” terang Alumni Akpol 2013 ini.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Manyar Ipda Ekwan Hudin, SH memilih bergerak cepat mengerahkan tim buru sergap (Buser) melakukam penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
“Dari rekaman CCTV, pelaku kedapatan mengambil kiriman barang konsumen yang seharusnya tidak masuk zona pengirimannya. Disembunyikannya paket HP itu didalam karung. Ga pake lama, selang satu jam tiga puluh menit terhitung laporan diterima, pelaku diringkus Buser Polsek Manyar ditempatnya bekerja,” tegas mantan Kasat Reskrim Polres Trenggalek itu.
“Pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya. Ia tak tahan menahan godaan memiliki barang konsumen tersebut. Ingin membahagiakan istri dihari ulang tahun pernikahan namun dengan cara yang tidak benar,” tandasnya.
“Iya pak, sebelumnya saya tidak ada niatan mencuri paketan barang itu. Akan tetapi saya ingat istri minta hadiah HP, sedangkan uang saya tidak cukup membelikannya, tanpa pikir panjang saya ambil paketan HP itu lalu saya bawa pulang kasihkan istri pak. Sekarang saya menyesal pak,” aku Onie dihadapan penyidik menyesali perbuatannya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit HP merk Oppo A92 warna hitam beserta dos book untuk dijadikan barang bukti.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini bapak satu anak itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Manyar guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.” pungkasnya.(ir)