YALPK | Surabaya – Sidang perkara narkoba yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini melibatkan dua terdakwa yakni Debora Dyah Oktaviani (25) warga Karang Menjangan.VIII Surabaya dan Feryansyah (32) warga Jl: Kalidami.1 Surabaya.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi ini di pimpin oleh Majelis Hakim Sifa’Urosiddin dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan dua saksi penangkap guna dimintai keterangannya dalam persidangan,sedangkan terdakwa di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Zainal Arifin.SH.MH. dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wira Negara Akbar, Selasa (12/03/2019).
Dihadapan Majelis Hakim saksi menerangkan kronologi kejadian perkara tersebut, berawal pada Selasa 04 Desember 2018 lalu sekira pukul 17,00 wib bertempat dijalan Karang Menjangan.VIII Surabaya saat petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.
Dalam penangkapan tersebut saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa (3) tiga poket narkotika janis sabu seberat 2,589 gram, (2) dua pipet kaca yang masih ada sisa sabu seberat 0,001 gram, (1) satu bendel plastik klip, dan (1) satu buah dosbook Handphone.
Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah titipan dari terdakwa Ferryansyah yang dititipkan pada terdakwa Debora pada hari Senen 26 November 2018 sekira pukul 20,00 wib dan rencananya akan dijual kembali pada pelanggannya.
Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut, dari semua keterangan saksi ini, dibenarkan oleh sepasang kekasih yang baru melaksanakan tunangannya.
Atas perbuatan kedua terdakwa ini JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(gle).