YALPK | Surabaya – Pemuda warga Wonokromo Surabaya Sugik Hadi Prastiyo (23) terdakwa narkoba, kembali siang tadi jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Kamis (02/05/2019).

Sidang yang di pimpin oleh Sifa’Urosiddin.SH.MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny, NT.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, di gelar diruangan Sari 1 dan terdakwa dalam menghadapi persidangan dipampingi oleh M.Zaenal Arifin.SH.MH, dari (LBH) WIRA NEGARA AKBAR.

Jaksa Riny dalam sidang kali ini menghadirkan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya guna dimintai keterangannya dalam persidangan.

Perlu diketahui, Menurut keterangan saksi yang diungkap dihadapan Majelis Hakim, awal kejadian perkara tersebut bermula saat Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyalagunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa dirumah kostnya.

Kemudian pada hari Kamis 14 Pebruari 2019 sekira pukul 05,15 wib, petugas melakukan penangkapan di sebuah rumah kost terdakwa yang berlokasi di DKA Tegal Wonokromo Surabaya, dalam penangkapan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 0,26 gram, (1) satu poket sabu seberat 0,24 gram, (1) satu poket sabu seberat 0,19 gram, (1) satu poket sabu seberat 0,31 gram, (1) satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 3,65 gram, beserta pipetnya, (1) satu buah alat hisap sabu (bong), (1) satu buah dompet kecil dan (1) satu bendel plastik klip kosong.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut, ketika di interogasi terdakwa mengaku jika dirinya hanyalah seorang suruhan (kurir) dari seorang yang bernama Apri Suyono (berkas terpisah).

Atas semua keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa, sehingga JPU Riny menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(gle)

Loading

524 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *