Lpk | Trenggalek – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin telah menolaktambang emas karena akan mengancam kelestarian wisata alam di Kabupaen Trenggalek. Jumat (20-01-2023).

Beliau tetap bersikap kukuh tak akan menghendaki adanya tambang industri ekstraktif di sana. Bupati menilai, walaupun tak menerima industri ekstratif, peluang pembangunan daerah masih bisa dengan jalan lain. Investasi juga masih banyak, antara lain, pembangunan listrik tenaga surya sampai pariwisata berbasis desa.

Kalau tambang emas terjadi masuk ke wilayah Trenggalek, seluas 12.834 hektar dan ada sembilan kecamatan akan terdampak. Antara lain Di Kecamatan Karangan, Tugu, Suruh, Pule, Dongko, Gandusari, Munjungan, Kampak, dan Kecamatan Watulimo.

Dari hasil tumpang susun izin produksi (IUP) SMN, 6.951 hektar terletak pada kawasan hutan produksi, 2.779 hektar hutan Lindung dan kawasan Lindung karst seluas 1.032 hektar. Sebagian lahan pemukiman atau pedesaan seluas 804 hektar, tegalan dan ladang 380 hektar serta perkebunan 280 hektar juga daerah rawan longsor 209 hektar hutan dan rakyat 170 hektar.

Selayaknya kepala daerah harus bisa menjaga dan memastikan rakyat di wilayahnya bisa hidup dalam lingkungan hidup yang bersih dan sehat, sumber air sampai produksi pangan terjaga. Ketka ada investasi sekala besar yang rawan merusak, kepala daerah pasti jadi orang pertama yang menyaring agar tak masuk.

Tindakan seperti ini Bupati Trenggalek, di Jawa Timur melakukan disalah satunya menolak adanya tambang emas yang masuk di wilayahnya. Berbagai elemen masayarakat pun sama, tak mau adanya tambang emas. Mereka was was kalau terjadi tambang emas yang masuk di wilayah Trenggalek, bukan untung tetapi hutan banyak yang longsor terjadi banjir bandang, jelasnya.

PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) perusahaan tambang emas yang memperoleh izin di lahan seluas 12.834 hektar atau sekitar 10% luas wilayah Trenggalek yang mencapai 120.000 hektar, izin operasi produksi SMN berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur tertanggal 24 Juni 2019 selama 20 tahun. Pasti ada sembilan kecamatan yang terdampak.

Dengan gayanya yang santai, Bupati bicara mulai dari alasan yang kuat menolak tambang emas, samai mimpinya mewujudkan kesejahteraan masayarakat Trenggalek, tanpa merusak alam.

Perusahaan tambang emas PT SM berencana masuk Kabupaten Trenggalek berbagai masyarakat menolak, dengan alasan menolak tambang ema karena wilayah konsesi itu kawasan yang selama ini menyangga kehidupan masyarakat, terutama yang ada di sekiar hutan. Kalau seperti begitu, ekonomi mereka pasti terganggu, pungkasnya.

Reporter : Imam

Loading

162 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *