Lpk | Surabaya – Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Bea Cukai Pabean Tanjung Perak Surabaya melakukan ungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu berat 2.029 Gram, jaringan Internasional.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di dampingin Aris Sudarminto, Kepala Bea dan Cukai Pabean Perak, Jum’at (8/1/2021), dalam Press Release yang dihadiri awak media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id , mengatakan ” kecurigaan paket dari negara Malaysia dengan tujuan Bangkalan Madura”.

Penangkapan berawal dari salah satu tersangka yang bernama Siti Hotijeh (24th) seorang ibu rumah tangga warga Tramok Kecamatan Kokop Bangkalan, tanggal 3 Desember 2020 yang mendapat kiriman paketan dari negara Malaysia yang didalamnya diselundupkan empat bungkus jenis Sabu dengan modus disembunyikan didalam tremos makanan, terang Kombes Pol Gatot.

Tiga identitas tersangka yang lain dibekuk yakni, Abdin (31) Dusun Pananat Desa Gungung Kesan Karangoenang Sampang, Dedi Saputro (36), Desa Pantai Johor Kecamatan Batukbandar Tanjung Balai Sumatra Utara dan Sanidin (40) dusun Gunungkesan, Karangpenang Sampang Madura.

Dari perkembangan tersebut pada tanggal 7 Desember 2020 pukul 19.00 WIB Petugas Unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim melakukan control delevery, paket tersebut dikirim Yanto alamat Flat Pandan Indah Kuala Lumpur Malaysia dengan penerima atas nama Siti Hotijeh warga Desa Tramok Kec. Kokop Bangkalan.

“Petugas menghubungi untuk mengantarkan paket dan bertemu Tersangka didepan Bengkel Mobil dijalan Desa Banyusangka, Tanjungbumi Bangkalan. Tersangka membenarkan kalau paket itu dari suaminya yang bernama Yanto dari Malaysia, dan petugas langsung menangkapnya dan mengamankan HP merk Xiomi”, terang Kombes Pol Gatot.

Hasil pengembangan, Paket barang yang dikirim lewat laut tersebut ditujukan ke dua tempat yakni Bangkalan dan Kabupaten Sampang Madura, tutupnya.

Barang bukti berupa sabu didalam termos makanan sebesar 2.029 gram atau 2 kilo lebih, sementara dari Tersangka Sanidin dan Abdin total 2.040 gram, HP merk Xiomi dan Surat tanda terima barang.

Semua pelakunya akan dipidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ir)

Loading

228 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *