YALPK | Jakarta – Pemprov Jatim kembali meraih prestasi di tingkat nasional. Kali ini, Jatim meraih penghargaan Anugerah Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) 2019.
Penghargaan yang diserahkan Kepala BAPETEN Jazi Eko Istiyanto tersebut diterima oleh Direktur RSUD dr. Soetomo Dr. Joni Wahyuhadi, dr., Sp.BS (K) di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (24/7).
Direktur RSUD dr. Soetomo itu mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.Penghargaan Anugerah BAPETEN 2019 merupakan apresiasi kepada instansi yang patuh dan mengikuti prosedur BAPETEN.Tahun 2019 terdapat 304 instansi dan atau perorangan penerima Anugerah BAPETEN yang terdiri atas 18 pemerintah daerah, 89 fasilitas kesehatan, 171 fasilitas penelitian dan industri, 12 rumah sakit teraktif dalam perekaman dan pelaporan data dosis pasien, serta 14 pemakalah terbaik.
Pemerintah daerah penerima Anugerah BAPETEN terdiri dari 8 pemerintah daerah tingkat provinsi, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa timur, Jawa Barat, Kalimantan Timur, D.I Yogyakarta dan Banten. Selain itu, 10 pemerintah daerah tingkat kabupaten kota yang menerima Anugerah BAPETEN adalah Kab. Bogor, Kota Batam, Kota Palembang, Kab. Gresik, Kab. Karawang, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Selatan, Kota Semarang dan Kota Cilegon.Anugerah BAPETEN 2019 dengan tema
“Peningkatan Sinergi Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Nuklir melalui Peran Aktif Pengguna” yang diadakan Rabu, 24 Juli di Jakarta ini, merupakan yang ke-5 kali diadakan. Pada tahun-tahun sebelumnya, acara ini dinamakan BAPETEN Safety and Security Awards (BSSA). Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan Bareskrim Polri juga turut mendapatkan penghargaan Anugerah BAPETEN selaku Instansi yang ikut berpatisipasi aktif dalam pemanfaatan tenaga nuklir yang mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan dan juga ikut mendukung terlaksananya penegakan hukum.
Pada akhir acara diadakan talkshow dengan menampilkan para pengguna penerima penghargaan sebagai pembicara dan dipandu oleh Kepala Pusat Pengkajian Sistem dan Teknologi Pengawasan Fasilitas Radaisi dan Zat Radioaktif DJoko Hari Nugroho. (Jf)