Lpk | Jombang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu, (20/01/2021) pagi menggelar agenda Sosialisasi SE Nomor 903/145/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan APBD TA. 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah Dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah secara Virtual se Indonesia.

Agenda ini diikuti juga oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Dr. Akh Jazuli didampingi Asisten 3, Hari Oetomo, Kepala Inspektorat, Eka Suprasetyo, Kepala Bappeda Budi Nugroho, Kepala DPM PTSP, Ilham Hero Kuntjoro dan Kepala BPKAD dari ruang Jombang Command Center JCC.

Dalam Video Conference tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI Muhammad Hudori bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi instrumen utama dalam upaya penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sehingga penggunaan APBN dan APBD pada tahun 2020 difokuskan untuk penanganan Covid-19 yang diprioritaskan untuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial.

Pada tahun 2021, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan dapat mencapai kisaran 4,5% hingga 5,5% sebagaimana proyeksi Kementrian Keuangan. Pertumbuhan ekonomi dimaksud didorong oleh berbagai kebajikan pemerintah antara lain program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan penyediaan vaksin kepada masyarakat.

Dengan dukungan APBN, APBD serta investasi yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri diharapkan dapat terlaksana percepatan pertumbuhan ekonomi. Presiden Joko Widodo menginstruksikan untuk mulai merancang upaya pemulihan ekonomi kuartal I – 2021 sejak dini. “Pemerintah Daerah (Pemda) didorong untuk mempercepat kemudahan investasi dan segera melaksanakan APBD dengan pelelangan”, tuturnya.

Pelelangan yang sudah dianggarkan harus segera dilakukan pada awal tahun agar menghindari penumpukan anggaran pada akhir tahun. Selain itu, pemerintah memperhatikan realisasi penerimaan daerah dan difokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah. Ia menambahkan APBD menjadi instrumen utama penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi. “Seperti pembentukan tenaga tracing didaerah diberikan kompensasi lewat APBD,” jelasnya.

Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto juga melaporkan, bahwa berdasar dari overview tahun sebelumnya, banyak kegiatan yang terkoreksi karena belum dilakukan lelang oleh Pemda. Untuk itu, ditegaskannya Pemda diharapkan segera mempercepat langkah tersebut dengan memprioritaskan penanganan kesehatan, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi. Selain itu, Pemda juga diharapkan mampu memanfaatkan kegiatan yang berorientasi produktif dan bermanfaat untuk meningkatkan SDM, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Pemda, tambahnya, harus optimalkan strategi pencapaian target kinerja agar tepat sasaran yang terurai masing-masing program, kegiatan dan sub kegiatan secara efektif dan efisien dengan pengelolaan secara transparan dan akuntabel serta menjaga keseimbangan penerimaan dan pengeluaran. Ia menambahkan harus ada pengendalian terhadap simpanan di perbankan. Sebab, ada temuan pada akhir 2020 masih ada deposito sebesar Rp17,96 triliun. “Ini tidak diperkenankan, harusnya sudah ditarik di akhir tahun,” jelasnya.

Terkait kemudahan perizinan usaha didaerah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal Z.A menjelaskan perlunya integrasi pelayanan berbasis OSS di daerah, meningkatkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang belum berkategori prima, mendorong perizinan lewat OSS, dan pilot project Pelayanan Administasi Terpadu Kecamatan (PATEN). “Kami juga akan revitalisasi peran Camat sebagai simpul kewilayahan yang melakukan pembinaan pengawasan pelayanan kelurahan/desa,” imbuhnya.

Ia menambahkan masih menjadi problem karena baru 80 daerah yang memiliki PTSP berbasis elektronik. Kedepan menargetkan pada 2024, sebanyak 90% daerah sudah memiliki PTSP berbasis elektronik.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian N menyebutkan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, agar pemerintah daerah melakukan percepatan pelaksanaan APBD di awal tahun sesuai dengan target dan sasaran yang sudah direncanakan dengan prioritas utama untuk penanganan kesehatan fokus pada dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi. Kemudian memfokuskan pada kegiatan yang beorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, mengoptimalkan strategi pencapaian target kinerja pemerintah daerah pada setiap perangkat daerah agar tepat sasaran yang terurai pada masing–masing program, kegiatan dan sub kegiatan secara efektif dan efisien dengan mengedepankan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel, dan mempertimbangkan keseimbangan penerimaan dan pengeluaran daerah melalui penyusunan rencana anggaran kas yang efektif agar terhindar dari penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Dr. Akh. Jazuli SH, MSi usai mengikuti Sosialisasi SE Nomor 903/145/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan APBD TA. 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah Dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah menyampaikan akan menindaklanjuti amanat Surat Edaran tersebut.

“Ada beberapa poin penekanan dalam rangka percepatan penekanan pertumbuhan ekonomi di daerah maka diperlukan percepatan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 serta kemudahan Investasi di Daerah. Tentu, Pemerintah Kabupaten Jombang akan menindaklanjuti amanat Surat Edaran ini. Yang mana penekanan yang pertama untuk penggunaan APBD Tahun Anggaran 2021 Pemerintah diminta melakukan percepatan pelaksanaan APBD dengan melakukan proses pelelangan kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD pada awal tahun anggaran, agar terhindar dari penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun. Kedua, dalam percepatan kemudahan investasi di daerah, Pemerintah Daerah diminta untuk mendorong peningkatan investasi ke daerah yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri sesuai dengan potensi di daerah sehingga sumber pendanaan dalam pelaksanaan pembangunan daerah tidak hanya bertumpu pada APBD dan APBN guna memperkuat iklim investasi daerah sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru”, pungkas Sekda Jazuli.(arya/hum)

Loading

246 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *