MENINDAK LANJUTI KASUS JUAL BELI SERBUK BAHAN PETASAN , KAPOLRES TRENGGALEK TANGKAP DUA TERSANGKA.

Lpk | Trenggalek – Pemuda asal Kabupaten Jombang harus berurusan dengan pihak berwajip, diduga menjual serbuk petasan dia Wilayah kabupaten Trenggalek. Perestiwa tersebut terjadi saat lebaran tepatnya pada tanggal 29 April 2021 yang lalu.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H. S.I.K.M.SI, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Trenggalek yang di hadiri oleh beberapa awak media Senin tanggal 24Mei 202.

“Untuk di proses antara kedua tersangka seorang laki-laki yang berinisial YM dan AS keduanya warga desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.

Terjadi penangkapan terhadap kedua orang tersebut bermula saat seorang warga Trenggalek hendak memesan serbuk bahan petasan lengkap dengan sumbu melalui Facebook, rencana akan di gunakan merayakan perayaan menjelang lebaran.

Tersangka YM lalu menawarkan serbuk bahan petasan, lewat cating whasapp,
lalau terjadi kesepakatan YM meminta bantuan tersangka AS untuk mencarikan pesanan lewat AN untuk memesankan kepada seseorang dengan nama samaranya RT berupa serbuk bahan petasan seberat 25kg beserta sumbu dengan seharga, Rp, 135. Masing-masing per ikat sumbu petasan seharga RP 25 dengan harga total semuanyaRP 3. 375000.

Untuk menepati janji yang sudah di sepakati, akhirnya kedua tersangka berangkat menuju kota Trenggalek, menawarkan dagangannya seharga Rp. 6.250.OOO. akhirnya kedua orang tersangka di tangkap pihak Kepolisian di tepi jalan raya Trenggalek Ponorogo masuk Desa Nglongsor Kecamatan Tugu.

Saat ini kedua tersangka masih dalam proses penyelidikan lengkap dengan barang bukti( BB) berupa 50 bungkus plastik, berupa bahan petasan dengan seberat mencapai 25 kg sama 8 ikat sumbu petasan dan semua adalah bukti bukti yang telah di amankan pihak Kepolisian.

Untuk sementara tersangka akan di kenakan pasal 1 ayat 1 UU darurat RI NO:12 tahun 1951 JO. UU RI No : 1 tahun 1961 dengan ancaman pidana seumur hidup, pungkasnya.

Reporter : Imam

Loading

336 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *