Lpk | Jombang – Menteri pendidikan telah melarang pengunaan Lembar Kerja Siswa ( LKS) sebagai media pembelajaran di sekolah.

Namun disalah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Plandaan Kabupaten Jombang masih mewajibkan siswanya untuk membeli buku LKS.

Salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media melalui Akun What app nya membenarkan terkait adanya jual beli LKS di (SMAN) Plandaan,setiap siswa diwajibkan membeli buku tersebut, untuk pembayaranya diserahkan kepada seorang guru mata pelajaran yang berinisial, IT.

” iya mas benar anak saya di wajib kan untuk membeli buku LKS seharga 200.000 ribu, untuk pembayaran BKS (Buku Kegiatan Sekolah) genap 2019/2020 SMAN 1 Plandaan. Dan di serahkan ke IT selanjutnya buku LKS bisa diambil. Ini juga ada bukti Kwitansi pembayarannya,”ujarnya.

Senin (23/11/2020).Saat awak media mengkonfirmasi ke sekolah tersebut Kepala sekolah tidak masuk dikarenakan sedang sakit.Sedangkan Wakil Kepala sekolah juga tidak ada di tempat kerjanya.

Larangan penjualan buku paket/LKS di lingkungan sekolah itu didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional (pada saat itu) telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentang Buku.

Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Ditegaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.

Dalam permen tersebut ditegaskan Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pun pernah menegaskan, praktik jual beli LKS masuk dalam kategori bahan ajar di sekolah dan tidak bisa dibenarkan sehingga harus dihentikan.
LKS sebenarnya boleh digunakan asal dibuat oleh guru dan tidak diperjualbelikan.

Dalam Kurikulum 2013, LKS sudah diintegrasikan dalam buku pelajaran yang diberikan pemerintah, dan LKS yang diperjual belikan terpisah dengan buku melanggar pemendikbud tersebut.(ar/yn/ts)

Loading

405 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *