YALPK | Surabaya – Terdakwa penjualan satwa Rizki Rosdiansyah Budiono alias Ocik tadi siang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara Konservasi Sumber Daya Alam, Rabu (12/06/2019).

Sidang yang dipimpin oleh Achmad Virza.SH.MH ini digelar diruang sidang Garuda2, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Ambarwati.SH yang di gantikan oleh Jaksa Nur dari Kejati Jatim.

Terdakwa saat di pertanyakan oleh Majelis Hakim, apa mau didampingi Kuasa Hukum, Terdakwa justru menjawab tidak perlu, jawab terdakwa, Hakim kembali menerangkan bahwa ini gratis dan tidak dipungut biaya, jalas Hakim, terdakwa tetap menjawab, iya tidak perlu pak Hakim, ucap terdakwa, Hakim akhirnya memutuskan untuk melanjutkan kembali JPU intuk membacakan Dakwaannya.

Di jelaskan dalam surat dakwaan jika perkara ini terjadi pada hari Senen 25 Pebruari 2019 sekira pukul 10,00 wib, dimana petugas Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya praktek jual beli satwa yang dilindungi berupa komodo (Varanus Komodoensis) yang berlokasi dijalan Raya Mulyosari Utara Surabaya.

Dari informasi tersebut ditindak lanjuti petugas dengan melakukan pencarian terhadap seorang yang bernama Vekki Subun di sekitar Jalan Raya Mulyosari Utara, namun usaha pencarian petugas akhirnyamembuahkan hasil.

Tepatnya pada 01 Maret 2019 sekira pukul 00,30 wib petugas berhasil menangkap Vekki Subun (berkas terpisah) di sekitar jalan Raya Mulyosari Utara, berdasarkan keterangan Vekki menjelaskan jika dari tahun 2015 hingga tahun 2019 dirinya sudah berhasil mendatangkan satwa jenis komodo sebanyak (41) empat puluh satu ekor yang semuanya sudah laku terjual, antaranya dibeli oleh Andika Wibisono als Amir als Thalit A Juliar sebanyak (10) sepuluh ekor, Rizki Rosdiansyah als Ocik sebanyak (4) empat ekor.

Dari pengembangan perkara tersebut akhirnya pada 21 Maret 2019 pukul 11,00 wib petugas berhasil menangkap terdakwa Rizki Rosdiansyah Budiono didepan ATM Alfamart jalan Pakis Kepanjen Klaten Jawa Tengah.

Dari tangan Rizki petugas mengamankan barang bukti berupa (1) satu buah buku tabungan BCA atas nama Kathlen Septinasareta (istri Rizki), (1) satu buah kartu ATM tahapan Expresi BCA atas nama Kathlin Septinasareta, serta (1) satu unit HP merk VIVO.

Menurut pengakuan Vekki dirinya telah berhasil menjual komodo (Vanasus Komodoensis) sebanyak (4) empat ekor dengan harga bervariasi, antaranya Rp 10,000,000; Rp 15,000,000; Rp 3,000,000; dan Rp 4,000,000;.

Dimana satwa jenis komodo tersebut dibeli oleh Jendry Lox di Jakarta sebanyak (2) dua ekor, sedangkan yang (2) dua ekor lainnya dibeli oleh Om Ben di Cipinang Jakarta yang semuanya dibayar melalui transfer ke rekening BCA atas nama Kathlen Septinasareta.

Atas perbuata terdakwa tersebut, terdakwa diancam pidana dalam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(gle)

Loading

556 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *