Lpk | Surabaya – Pria pengangguran MR) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pria pengangguran tersebut diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Simo Pomahan Baru Surabaya, pada Senin (17/10/2022).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Surabaya AKBP Anton Efrino Trisanto melalui Kasat Narkoba, AKP Hendro Utaryo membenarkan, penangkapan tersebut, tersangka berinisial MR (28) warga Jalan Simo Gunung Barat Surabaya atau di kost Jalan Simo Pomahan Baru Surabaya.

AKP Hendro menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di rumah kost MR sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu.

“Dari informasi masyarakat tersebut, anggota kami langsung menuju rumah kost dan didapati seorang pemuda yang tidak lain adalah MR sedang berada di kamar kost tersebut,” ujar Hendro, pada Jumat (28/10/2022).

Lanjutnya, petugas mengintrogasi MR dan diakuinya ia menjual barang haram narkotika jenis sabu seraya menunjukan satu dompet kecil warna biru yang berisikan 7 paket plastik bening kecil yang berisikan serbuk setan warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang ia simpan dalam dompet kamar kost tersebut.

“MR yang saat itu sedang berada di dalam kamar kost Jalan Simo Pomahan Baru Surabaya. tidak bisa mengelak dari petugas dan menunjukan kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 7 peket kecil yang ia simpan di dompet tersebut,” terang Hendro.

Hendro menambahkan, atas temuan barang bukti sabu tersebut satu pelaku langsung dibawa ke polres guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Reporter : Joko

Loading

291 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *