Lpk | Surabaya – Untuk memberantas peredaran narkotika, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
MA (24) warga Jalan Arimbi Surabaya, harus berurusan dengan Kepolisian karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu- sabu
Dalam keterangannya Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto, melalui Kanit Reskrim Ipda Agung, pada Selasa (21/2/2023) menyebutkan, dari hasil penangkapan satu tersangka, disita barang bukti 4 paket sabu-sabu ukuran sedang dengan berat 1,68 gram.
“Penangkapan satu tersangka di salah satu gang di jalan Bolodewo melalui operasi penggerebekan oleh anggota Unit Opsnal Polsek Krembangan Surabaya, Selasa (21/02/2023) sekitar pukul 01.30 Wib.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di gang Jalan Bolodewo Surabaya, diduga sering dijadikan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Atas dasar laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengintaian dan selanjutnya menggerebek tempat yang dimaksud.
Saat digeledah dari tersangka MA ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam dompet warna kuning.
Dari keterangan tersangka, MA mengaku mendapatkan barang haram dari Safii (DPO) saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Selain mengamankan satu tersangka, polisi juga menyita barang bukti lain, satu buah dompet warna kuning dan uang tunai Rp. 1.282.000.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Joko