YALPK | Gresik – menambah daftar panjang perjudian yang sudah ditangkap di wilayah hukum polres Gresik. Kali ini Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan Polres Gresik berhasil melakukan penggrebekan tempat judi jenis “CEKI” di depan Warung Kopi milik Budi (45) alamat Desa. Sumari Rt. 03 Rw. 01 kecamatan Duduk sampeyan Kabupaten. Gresik. Jum’at (25/10/2019) pukul 00.30 wib

Dari keterangan Kapolsek Duduksampeyan AKP I Made Jatinegara kepada wartawan, “ Penggrebekan kali ini berawal dari laporan warga bahwa di depan Warung Kopi milik Budi sering digunakan tempat bermain judi. Dari informasi itulah polisi langsung melakukan penyelidikan. Mendapat informasi itu, 2 Anggota unit Reskrim Polsek Duduksampeyan yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Budiono, SH langsung melakukan penggerebekan, dan menyita sejumlah uang sebesar Rp 368.000,- ribu serta kartu remi sebanyak 108 lebar dan mengamankan 4 orang “ ungkapnya

Keempat tersangka tersebut di antaranya: B (48) , S (45) , SD ( 40 ) dan AK (41). Keempat tersangka tersebut merupakan warga Desa Sumafi Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik.

Setelah mengamankan 4 orang, dan menyita barang bukti sejumlah uang sebesar Rp 368.000 ribu serta kartu remi sebanyak 108 lebar, Polisi langsung membawa para tersangka judi ke Mapolsek Duduksampeyan untuk dimintai keterangan. “Keempat tersangka judi masih dimintai keterangan, dan pemilik warung juga nantinya dimintai keterangan karena adanya kegiatan pratik perjudian” ujar AKP I Made Jatinegara SH, Kapolsek Duduk sampeyan.

Pihaknya mengharap kepada warga untuk melapor jika menemukan praktik judi, “Polisi akan menidak lanjuti laporan warga tersebut,” pungkas Kapolsek Duduksampeyan. (bjs)

Loading

473 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *