Lpk | Tulungagung – Menindak lanjuti hasil Operasi gabungan Satpol PP dan Bea cukai tahun 2017 – 2018 silam. Pemerintah Kabupaten Tulungagung ( Pemkab) melaksanakan Pemusnahan barang ilegal Rokok Tanpa pita Cukai hasil sitaan yang dilaksanakan di halaman pemkab Tulungagung, Selasa 05 September tahun 2023.

Pemusnahan Rokok Tanpa pita Cukai dihadiri, Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo MM, Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, Kepala Bea Cukai Kabupaten Blitar, Abien prastowidodo, Forkopimda, Tokoh Masyarakat dan perwakilan pengusaha rokok Tulungagung.

Bupati Tulungagung Drs.Maryoto Birowo saat Di Wawancarai Awak Media mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud keseriusan pemkab Tulungagung dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang semakin marak di pasaran dan ini merupakan satu cara untuk memerangi peredaran rokok ilegal yang ada di kabupaten Tulungagung jelas Bupati Tulungagung Drs.maryoto Birowo.

Lanjut, Bupati Tulungagung Drs Maryoto Birowo menyampaikan, untuk kedepannya kegiatan serupa ini akan terus berkelanjutan dengan sasaran titik lokasi yg kerap dijadikan transaksi peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Tulungagung. tutur nya.

Di tempat yang sama Kepala Bea Cukai kabupaten Blitar, Abien Prastowidodo menuturkan, pada hari ini jumlah total rokok yang dimusnahkan sebanyak 1,370.276 batang rokok ilegal, dengan nilai lebih kurang sebesar Rp 895.782.940 Rupiah, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 626.067.661.

Barang tersebut hasil penindakan barang bukti peredaran rokok ilegal pada tahun 2017 Hinga 2018.

Selanjutnya di tahun 2023 upaya penindakan juga telah dilaksanakan dengan sasaran pengusaha dan para pelaku usaha yang masih tetap mengedarkan /memasarkan rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut.

Dengan “Gempur Rokok Ilegal dapat mengurangi peredaran barang Kena cukai illegal di wilayah pengawasan KPPBC TMP C kabupaten Blitar” ungkapnya.

Masih Kata Kepala Kantor Bea cukai Kabupaten Blitar, Abien Prastowidodo mengatakan, untuk hasil penindakan bulan Januari hingga bulan Agustus 2023 ada 91 Surat Bukti Penindakan dengan jumlah barang kena cukai illegal yang diamankan sebanyak 1.177.930. batang Rokok ilegal Jenis Sigaret Kretek Mesin, 828 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol Ilegal dan 20 Gram NPP.

Dengan nilai barang yang di tindak pada tahun ini sebesar ,Rp.524.053.210, dengan kerugian Negara Sebesar Rp. 1.008.193.100.

Dengan pencapaian hasil tersebut merupakan hasil dari sinergitas yang baik antara Bea Cukai Blitar dengan instansi penegak hukum di wilayah Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung juga Trenggalek yg telah berkomitmen tinggi dalam pemberantasan terhadap peredaran barang kena cukai illegal.

Kami berharap untuk kedepannya dapat terjalin kerjasama yg lebih baik lagi demi untuk memberikan kesadaran terhadap masyarakat dan mematuhi segala perundang-undangan bea cukai, pungkasnya.

Reporter : Mujiono

Loading

219 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *