YALPK | Nganjuk – Aparat Kepolisian Resort Nganjuk(Polres) panen besar dalam hal tangkapan narkoba. Kali ini, aparat penegak hukum itu menangkap para bandar sabu terbesar saat gelar konfrensi pers di Mapolres Nganjuk. Jum’at (6/9/2019)

Selain dihadiri Kapolres Nganjuk, hadir dalam konfrensi pers Bupati Nganjuk H.Novi Rahman Hidayat, BNN Nganjuk AKPB Bambang Indarto, Kasat Res Narkoba Iptu Pujo dan jajaran Kasubag Humas Polres Nganjuk. Dalam kasus tersebut juga menyeret Choirul Anam warga patianrowo Nganjuk dan Dian Dwi Cahyono warga Kecamatan Grogol Kediri (pengedar besar) Kedua tersangka itu ditangkap usai melakukan transaksi.

Terbongkarnya kasus bandar sabu terbesar ini berawal dari Choirul Anam hendak melakukan transaksi sabu dengan barang bukti yang disimpan didalam mobil. menggunakan mobil Suzuki Ertiga nopol B 1636 EOP

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta mengatakan, operasi kali ini dilakukan bersama-sama dengan BNN, Pemkab Nganjuk serta berbagai pihak di wilayah hukum Polres Nganjuk.

Sabu seberat 52.88 gram tersebut disimpan di dalam mobil milik Choirul anam tersangka asal Patianrowo Nganjuk dan Dian Dwi Cahyono turut diamankan.

“Choirul anam dan Dian Dwi Cahyono merupakan bandar besar pemasok sabu di wilayah Nganjuk dan Kediri, modus yang dilakukan para tersangka yakni sel terputus, dalam melakukan operasinya tersangka menggunakan modus pecah-pecah dengan sistem terputus,” tutur,”Kapolres Nganjuk

Ia menambahkan, kemasan dalam paket kecil per gram bisa dipecah menjadi dua hingga sampai empat paket, kemudian ditempel dengan lakban hitam ditaruh dibeberapa titik di Nganjuk,” imbuhnya.

Sementara Dian Dwi Cahyono (bandar besar) lanjut Dewa bertugas sebagai bandar dengan mengemas sabu kedalam plastik kecil yang di masukkan ke dalam potongan sedotan seberat 1 gram dijual dengan harga Rp 2 juta.

“Barang tersebut dijual kepada seluruh kalangan di seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk, hasil penjualan sabu 52.88 gram,” tuturnya.

Saat ditanya narkoba jenis sabu yang diperoleh dari jaringan yang diedarkan di Nganjuk. Dewa mengatakan akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Ya pasti kita akan kembangkan sampai tuntas Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 55.88 gram,”terang Dewa

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara

Ditempat yang sama Bupati Nganjuk H.Novi Rahman Hidayat menyampaikan dalam waktu dekat ini pihaknya bekerjasama dengan Polres dan BNN akan melakukan tes urin di lingkungan ASN serta DPRD maupun OPD yang lain yang kedapatan sebagai pemakai atau pengedar Sabu.

“Kami sangat apresiasi bersama Forpimda Nganjuk akan selalu sinergi melakukan koordinasi untuk mencegah dan menghambat peredaran sabu khususnya di wilayah Kabupaten Nganjuk,”papar pria yang disapa Mas Novi.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Nganjuk Bambang Sugiarto memberikan apresiasi kepada Polres Nganjuk setelah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika seberat 52.88 gram sabu dari jaringan Nganjuk – Kediri

“Memberi penyadaran dan Rata-rata korban kalangan anak didik ketidaktauan ahirnya jadi korban ikut-ikutan dijebak sama temannya ahirnya garis putus yang biasa  ketidak tauhan, pengungkapan peredaran gelap sabu adalah bentuk sinergitas aparat penegak hukum dalam mengatasi permasalahan di wilayah hukum Polres Nganjuk.

Berbagai keberhasilan akan menjadi teladan dan dorongan bagi Polri dalam meningkatkan kinerja penegakan hukum, khususnya dalam peredaran gelap sabu yang saat ini sangat mengkhawatirkan.(hum/fr)

Loading

706 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *