Lpk| Jombang – Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Perangkat Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dinilai tertutup dan tidak transparan.

Pasalnya, pada saat dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan perangkat desa, Wartawan justru tidak diperbolehkan masuk dan tidak boleh mengambil gambar oleh Kepala Desa Curahmalang. Sabtu, (5/12/2020) pagi.

“Jangan mengambil gambar dan kami tidak ingin dipublikasikan. Pokoknya wartawan tidak usah mengambil gambar untuk kegiatan ini,”Ucap Eni Sulqiyatin selaku Kepala Desa Curahmalang.

Tak hanya itu, Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut juga tidak mematuhi protokol kesehatan.

Terlihat tamu undangan yang datang banyak yang tidak memakai masker. Mereka hanya membawa namun tidak dipakai sebagaimana mestinya dan hanya diselipkan saja. Tak hanya itu Mereka juga bergerombol sambil berjoget.

Sedangkan didalam Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, disebutkan Ayat 1 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat 2 Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat 3 Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.(ynt).

Loading

660 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *