Lpk| Surabaya – Terdakwa dalam kepemilikan barang terlarang Sabu, Albert Boserin bin Johan Umar Boserin, 53 tahun hari ini di adili di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/01/2020).
Bapak yang usianya sudah lebih setengah abad ini asal jalan Jemur Wonosari.3 Surabaya, harus jalani sidang diruang kartika yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Virza yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari kejari Surabaya menghadirkan saksi guna di mintai keterannya.
Di katakan oleh saksi, bahwa perkara ini berawal pada Senen 07 Oktober 2019 sekira pukul 08,15 wib, saat terdakwa Albert dan Agus Purnomo alias Keteng, sedang tiduran di rumahnya jalan Ketintang Selatan, 1 Surabaya, di tangkap oleh saksi Adi Irawan dan saksi Kusnan Efendi Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Ketika di lakukan penggeledahan di kamar rumah tersebut, di dapatkan barang bukti berupa (1) satu bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, (1) satu buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu seberat 1,92 gram, beserta pipetnya, (1) satu buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu seberat 2,14 gram beserta pipetnya, (1) satu buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu seberat 2,04 gram, beserta pipetnya.
Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya segera di amankan di Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut, atas semua keterangan saksi di benarkan oleh terdakwa yang saat menghadapi sidang di dampingi kuasa hukumnya yakni Fardiansyah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK.
Karena perbuatan terdakwa di anggap meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, maka terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(gle)