YALPK | Lamongan – Setelah mendapatkan renisi 20 bulan satu Nara Pidana Teroris (Napiter) telah di nyatakan bebas dengan menjalani masa tahanan selama 7 tahun , masa bebas tepat pukul 07.00 Wib hari ini Jumat Tanggal 20 September 2019 dari Lapas Lamongan.

Galih alias Goli alias Bambang alias Wibowo alias Hari Rahayu adalah Napiter ke Dua yang bebas dari binaan Lapas Lamongan. Dengan membawa Surat Bebas depan pintu gerbang lapas Galih sebelum meninggalkan Lapas Lamongan sempat memberikan sedikit pesan kepada masyarakat ,” Saya sekarang sadar dan kembali kepada NKRI dan menjalani kehidupan sebagai warga negara yang baik serta untuk menjaga dan mencintai Indonesia,dan akan buka warung untuk kembali kepada keluarga ,” beber Galih.

Dengan di kawal beberapa anggota Densus serta dari tim Lingkaran Perdamaian Galih di antar ke keluarga di Kabupaten Trenggalek. Galih Bebas setelah menjalani pidana kurungan badan 7 tahun dengan melewati masa tahanan di beberapa lapas di Jawa Barat dan beberapa lapas di Jawa Timur dan terakhir hampir Dua tahun di Lapas Lamongan hingga hari ini bebas.

 

Sementara itu Kalapas Lamongan Ignatius Gunaidi.Bcip. saat konferensi pers mengulaskan ,“ Selama dalam Lapas Lamongan Galih dalam satu tahun terakhir sangat kooperatif, sudah mau Sholat berjalan, mengikuti Istigjosah , Tarawih , Tadharusan dan aktif dalam kegiatan lapas ,” terang Gunaidi.

Galih sendiri mendapatkan surat rekomendasi Densus, dan Deradikalisasi dari BNPT, selama dalam tahanan pihak lapas melibatkan peran serta masyarakat.

Galih aktif mendapat pelajaran dari Ulama yang hadir tiap hari untuk memberikan siraman rohani dan pencerahan tentang ilmu Agama yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat. Pada saat ini Lapas Lamongan masih ada Satu orang Napiter Sp dari JawaTengah yang masih menjalani masa tahanan, pada tahun 2015 Seorang Napiter Tn juga bebas murni dari Lapas Lamongan. (ir)

Loading

382 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *