Lpk | Surabaya – Peristiwa penganiayaan terhadap jurnalis Tempo beberapa waktu lalu, Jurnalis Surabaya menggelar aksi solidaritas didepan Monumen Gubernur Suryo yang berhadapan gedung Grahadi Surabaya. Senin, (29/3/2021)

Aksi jurnalis Surabaya, mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum yang diduga dari institusi kepolisian. Menuntut agar peristiwa penganiayaan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi ditindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Aksi jurnalis Surabaya dipunuhi poster poster bertuliskan kritik. Saat orasi,Rahardi Sukarno, ” Kami sangat mengecam tindakan arogansi sejumlah aparat keamanan yang saat itu menjaga acara resepsi pernikahan. Lantaran korban sudah menyebut dia sebagai jurnalis yang tengah menjalankan tugas investigasi. Kata Rahardi

Antok wartawan online Beritajatim. Com turut memberikan orasinya, ” Tindak tegas pelaku kekerasan terhadap jurnalis, segala bentuk kekerasan harus dilawan, apalagi kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya. Kata Antok dengan nada keras.

Dalam orasinya Andreas dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengatakan, dirinya tidak yakin institusi kepolisian bisa mengusut tuntas kejadian kekerasan yang menimpa Nurhadi jurnalis Tempo dapat menjerat pelakunya.

“Saya berani bertaruh, jika polisi berani dan bisa mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan oknum anggotanya terhadap jurnalis, karena kejadian ini sudah beberapa kali terulang dan terbukti tidak pernah bisa tuntas. Kata Andreas dengan lantang

Perlu diketahui, kejadian kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi, berawal saat melakukan investigasi terkait kasus suap pajak Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah hadir di acara resepsi pernikahan.

Korban hadir bersama rekannya di acara resepsi putra Angin Prayitno Aji di Gedung Samudera Bumimoro, Moro Krembangan Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021 malam, korban mengambil gambar ( Foto) dan ditegur oleh beberapa oknum penjaga yang tidak menghendaki kehadirannya, teguran yang dilakukan sejumlah oknum yang diduga petugas pengamanan Angin Prayitno, korban dicecar dengan berbagai pertanyaan dan juga kekerasan.

Atas kejadian ini, Aliansi Jurnalis independen (AJI) Surabaya, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Surabaya, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur serta sejumlah aliansi pekerja media mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus ini serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku, termasuk mengacu UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, serta Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Th. 2009 tentang Hak Asasi Manusia.

Reporter : Joko

Loading

421 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *