YALPK | Sidoarjo – Sebagai langkah aktif Kantor Wilayah IV (Kanwil IV) KPPU di Surabaya untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan kemitraan oleh KPPU, Kanwil IV Hadir dalam diskusi dengan tajuk “Workshop Business Matching” yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, di Emerald College Kamis siang ( 24/10 ).
Dalam kegiatan ini hadir Kepala Bidang Kajian dan Advokasi, Romi Pradhana Aryo untuk memberikan materi terkait Kemitraan kepada para pelaku usaha UMKM di Sidoarjo.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada para pelaku usaha UMKM agar memahami pentingnya perjanjian kemitraan dibuat dalam bentuk tertulis serta memahami kedudukan para pihak harus seimbang dalam perjanjian kemitraan.
“Pelaku usaha UMKM harus memahami bahwa perjanjian kemitraan harus dibuat dalam perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya mengatur kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu dan penyelesaian perselisihan”, jelas Romi.
Selain itu dalam Kemitraan, para pihak yang membuat perjanjian kemitraan harus memegang prinsip kemitraan yaitu saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat dan saling menguntungkan, tambahnya.
KPPU dalam pengawasan kemitraan ini juga dapat melakukan review perjanjian kemitraan untuk mengetahui apakah ada tindakan yang merugikan pelaku usaha UMKM dalam perianjian kemitraan, tutupnya. ( ir )