Lpk | Surabaya – Menanggapi video yang beredar di masyarakat pada Kamis, 4 juni lalu, warga Pegirian kecamatan Semampir membawa kabur pasien Covid-19 dari rumah sakit. Kapolda Jatim mengatakan akan menindak pelaku secara preventif justice. Hal tersebut di sampaikan usai menghadiri acara penandatanganan komitmen bersama terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Kamis (11/6/2020).
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si dan didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, beserta pejabat utama. Menjawab pertanyaan yang di lontarkan oleh awak media, tentang penanganan hukum terhadap pelaku tersebut.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kapolda Jatim menegaskan bahwa kasus tersebut sedang di tangani pihak kepolisian.
“Sedang di tangani, kita melakukan penegakan hukum yang bertujuan juga untuk edukasi, preventif justice ya. Penegakan hukum yang sekaligus bisa memberikan efek pencegahan kepada masyarakat.” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolda Jatim menambahkan, “Karena itu disamping membahayakan jiwa bagi dia juga membahayakan jiwa orang lain bisa tertular.” pungkasnya jendral bintang dua tersebut. (ir)
yg namax jenasah mana bs menularkan virus… a
polisi menggunakan preventif justice adalah buat pasien yg kabur bkn jenasa.
krn pasien kabur masuk dlm PDP lah klau jenasa masuk dlm katogori apa ? pdp bukan odp jg bkn.
tlong penegak hukum gunakan logika