Lpk|Gresik – Suatu kejahatan terjadi jika ada kemauan dan kesempatan, seperti yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bungah Polres Gresik. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/10/IV/2020/JATIM/RES GRSK/SEK BUNGAH, tanggal 24 April 2020 tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan 1 Unit Dump Truck.

Selasa (9/6/2020) Kapolres Gresik AKBP AKBP. Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M.dengan didampingi kasat Reskrim AKP. Panji P Wijaya dan Kasubag Humas AKP, Bamabang A. Polres Gresik.

Dari penjelasan AKBP. Arief Fitrianto kepada wartawan yang hadir “Pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 sekitar jam 08.00 Wib petugas Kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian 1 Unit Dump Truck Warna Hijau Nopol : W – 9953 – UM milik PT. TIGA BINTANG, yang terjadi disebuah gudang Jalan Raya Bungah desa Abar abir Kecamatan Bungah Kabupaten Gresik. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap 3 Orang dengan inisial SU, JU dan SO di Kec. Dampit Kabupaten Malang yang bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan berupa 1 Unit Dump Truck Warna Hijau Nopol : W – 9953 – UM milik PT. TIGA BINTANG P tersebut. Dimana berdasarkan dari keterangan ketiga tersangka diketahui bahwa 1 Unit Dump Truck Warna Hijau Nopol : W – 9953 – UM tersebut didapatkan dari seorang laki – laki yang mengaku bernama Su Als. He. Setelah dilakukan penangkapan terhadap Su Als. He di sekitaran Kabupaten Rembang diketahui bahwa Su Als. He mendapatkan 1 Unit Dump Truck Warna Hijau Nopol : W – 9953 – UM tersebut dari Su dan Ku. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Sum dan Kus yang kemudian diketahui bahwa 1 Unit Dump Truck Warna Hijau Nopol : W – 9953 – UM milik PT. TIGA BINTANG tersebut didapat dengan cara dicuri oleh A W, Pu dan A M yang kemudian dilakukan penangkapan di sekitaran desa Sembayat Kecamatan Bungah kabupaten Gresik. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna proses penyidikan lebih lajut” ungkap Kapolres Gresik.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 ancaman maksimal kurungan maksimal 7 tahu penjara. Serta kelima penadah dijerat dengan pasal 480 ancaman maksimal kurungan 4 tahun penjara. (bjs)

Loading

264 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *