Lpk | Tulungagung – Polres Tulungagung giatkan Operasi Yustisi penegakkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, serta sosialisasikan penerapan Pergub Nomor 53 tahun 2020 tentang penertiban dan pendisiplinan protokol kesehatan,Yang dilaksanakan di area stasiun Kereta Api Tulungagung ,rabu 16/09/2020.
Dalam Operasi yustisi tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung , AKBP Eva Guna Pandia, S .I.K, M .M .,M .H. Dalam Operasi Yustisi kali ini di fokuskan pada pengguna jalan, baik pengendara Roda 2, Roda 4, maupun masyarakat pejalan kaki. Untuk sanksi dan Penindakan bagi masyarakat pelanggar Prokes, akan dikenakan sanksi sosial ditempat melakukan push-up .
Kapolres Tulungagung, AKBP, Eva Guna Pandia SIK menyampaikan, Untuk Minggu depan sudah mulai diterapkan sanksi administrasi berupa denda.
“Hari ini kita masih berlakukan sanksi berupa teguran dan pembinaan. Akan tetapi untuk Minggu depan pihaknya akan melaksanakan sanksi berupa denda , jelasnya.
“Terkait hal denda ,masih menunggu perdanya,Kapolres berharap, supaya masyarakat di Tulungagung lebih meningkatkan kesadaran diri dalam penggunaan masker, mengingat masker merupakan pelindung diri sendiri juga keluarga.untuk di Tulungagung pada saat ini tingkat kesadaran masyarakatnya dalam penggunaan masker sudah cukup bagus .hal tersebut dapat kita lihat dari hasil operasi yg kita lakukan dan hanya beberapa orang yang yang tidak bermasker dan terjaring dalam operasi terebut.pungkasnya. (mj).