Lpk| Sumenep – Terancam Undang Undang Darurat Seorang warga dusun bantilan desa daandung kecamatan kangayan bernama Aliyanto berhasil di amankan Kapolsek Kangayan beserta jajarannya.
Pasalnya laki-laki kelahiran 31th. silam itu kepergok dan kedapatan membawa sajam lengkap dengan sarungnya.
Hal itu dibuktikan dengan LP-A/01/I/RES.1.24/RESKRIM/SUMENEP/SPKT POLSEK KANGAYAN, tanggal 11 Januari 2021, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12thn 1951 tentang larangan membawa sajam/ senjata tajam di sembarang tempat.
Saat di konfirmasi via Telepon seluler, Kapolsek Kangayan Ipda Miftahol Rahman SH menerangkan kepada media ini, bahwa tersangka berhasil di amankan tepat di depan toko ibu PIDUNG yang berada di dusun bantilan desa da’andung kecamatan- kangayan, kabupaten sumenep, madura Jatim.
“Tersangka berhasil di tangkap persis di depan toko milik ibu pidung. sebuah modus operandinya kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kiri. Semua itu atas kerja sama masyarakat setempat dalam memberikan sumber informasi ketika kami sedang melakukan Patroli,” Ujarnya.
Lebih Lanjut Kapolsek gagah dan termuda di kabupaten ujung timur pulau madura ini menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah main main dengan segala bentuk barang yang dilarang oleh Hukum dan akan terus memeranginya agar cita cita bangsa yang damai akan segera terwujud khususnya di wilayah Kangayan.
” Demi mewujudkan keamanan dan kenyamanan untuk semua elemen masyarakat khusunya di Wilayah Kangayan, Saya bersama anggota akan terus berjuang gencarkan patroli, agar segala bentuk kejahatan yang memicu keresahaan masyarakat akan berkurang. Bahkan bisa dipastikan akan menjadi kapok ketika nanti mereka berada dalam penjara,” Tegasnya.
Ipda Miftahol Rahman juga mengatakan bahwa untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya yang sudah melanggar hukum, tersangka di amankan di Mapolres Kangayan.
“Untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya yang melanggar Hukum, Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kangayan guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” Ungkapnya.
“Seperti diketahui bahwa setiap warga indonesia akan diberlakukan undang-undang darurat pasal 2 ayat 1 tahun 1951 terkait larangan membawa sajam,” pungkas Ipda Miftahol Rahman.(fdy)