Lpk|Nganjuk – Empat lokasi wisata ditutup kembali setelah pemerintah Kab. Nganjuk memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (20/01/2021)
Menindak lanjuti Surat Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olahraga dan Kebudayaan Nomor : 556/028/411.302/2021, tanggal 18 Januari 2021 perihal penutupan objek wisata, terhitung mulai tanggal 18 s.d. 31 Januari 2021.
Menanggapi aturan penutupan tempat wisata, yang salah satunya ada di Kec. Sawahan langsung di tindak lanjuti oleh Polsek sawahan segera melakukan koordinasi dengan pengelola objek wisata air terjun sedudo di Desa ngliman, Kecamatan Sawahan untuk menutup sementara objek wisata Sedudo hingga waktu yang telah ditentukan.
“Diketahui objek wisata sedudo yang ada di Desa ngliman, Kecamatan Sawahan merupakan salah satu ikon kota Nganjuk yang cenderung dipadati pengunjung di hari-hari tertentu, penutupan ini tidak lain sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lokasi wisata” terang AKP Siran.(ay/fr)