Lpk | Surabaya – Direktur PT Trimitra Jaya Raya, Tanu Hadi Wijaya selaku agen perusahaan PT Corpus Prima Mandiri (CPM) dan PT Corpus Asa Mandiri (CAM), Saksi dihadirkan dalam perkara pidana penipuan terhadap terdakwa Kristhiono Gunarso.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Darwis,SH dan Furkon Adi,SH maupun Harwiadi,SH hanya menghadirkan 1 orang saksi saja yaitu Tanu untuk dimintai keterangan dipersidangan.

Dalam kasus terdakwa Kristhiono mantan Direktur Corpus group, Tanu pun menjelaskan bahwa jumlah investor PT Corpus melalui agen PT Mitra sebanyak 200 orang investor, dengan jumlah yang di investasikan sebanyak Rp.400 Miliar.

“PT.Trimitra bekerjasama dengan Corpus terkait pemasaran produk corpus Promissory Note dan Medium Term Note dengan kesepakatan pt trimitra mendapatkan fee atau komisi,” terang saksi Tanu Hadi Wijaya, Senin (15/5) diruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai majelis hakim Saefuddin.

Lebih lanjut diungkapkan terkait jumlah investor maupun total uang yang diinvestasikan ke Corpus melalui agen Trimitra.

“Investor Corpus yang melalui PT.Trimitra sebanyak 200 investor dengan jumlah investasi 400 miliar, yang semuanya langsung di transfer ke rekening corpus,”ujarnya.

Sebagaimana pada dakwaan 3 korban sebagai pelapor dalam perkara yang disidangkan ini juga melalui agen PT.Trimitra, masing-masing korban bernama Oon Suhendi Widjaja kerugian Rp 25 Miliar, dan Lina Yahya Rp.11 Miliar, serta pelapor Bernaditha Alamsyah yang merupakan ahli waris Alm. Drs. Bambang Alamsyah (alm) berdasarkan surat keterangan ahli waris, No. 2 tertanggal 07-April-2021.

Sementara informasi yang diperoleh sebelumnya dari pihak kuasa hukum para korban lainnya, sebagaimana pada pemberitaan jejaringpos jika jumlah korban perusahaan Corpus group dari seluruh indonesia mencapai 800 orang, dengan total uang investasi yang cukup fantastis adalah sekitar Rp 1,4 Triliun.

Namun saat tim penasehat hukum terdakwa sebelumnya, Advokat Assoc.Prof.Dr.Oscarius Y.A.Wijaya,SH,MH,MM,CLI mengungkapkan dipersidangan, jika perusahaan PT Corpus selain telah dipailitkan, Juga memiliki banyak aset seperti komplek Pergudangan di Kabupaten Gresik, Ruko di Pulau Bali dan aset-aset lainnya.

Terpisah, Pengacara Octavianus Sabon Taka selaku senasehat hukum terdakwa Kristhiono Gunarso, belum memberikan komentarnya atas kehadiran saksi.

Reporter : Joko

Loading

95 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *