YALPK | Surabaya – Sidang terkait pembuhuhan berencana yang menjerat Tiga terdakwa Supandi Amd Bin Tilam, Imam Syafi’i Bin H. Hadiri dan Rian Hidayat, yang di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H. SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas kasus pembunuhan berencana di apartemen Educity Tower Harvard, akhirnya dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun. (11/02)
Para terdakwa, di tuntut berdasarkan dengan pasal 338 jo 55 ayat ke 1 KUHP, yang berbunyi “ Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. JPU menuntut berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan yang membuktikan para terdakwa pantas di tuntut dengan pasal tersebut.
JPU Parlan *Berdasarkan fakta hukum dan fakta selama persidangan, dengan ini JPU menuntut 12 tahun penjara.” Kata JPU Parlan
Hal ini diketahu, ketika ketiga terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ruang Kartika 2, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Ketua majelis hakim Sigit Sutriono SH., M.Hum., yang menyidangkan perkara tersebut, setelah mendengar tuntutan dari JPU, kemudian memutuskan sidang di tunda pada persidangan selanjutnya, untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk membuat nota pembelaan (pledoi).
“ Sidang kita tunda Kamis, 14 Februari ya. Untuk memberi kesempatan penasihat hukum membuat pledoi.” Kata Hakim Sigit
Perlu diketahui, hubungan bisnis narkoba antara H. Ridi dan korban yang berlangsung lama itu membuat kedekatan korban dan H. Ridi cukup baik. Termasuk kedekatan korban dengan Eva Tri Sulisningtyas. Dugaan sementara, H. Ridi merasa curiga hingga api kecemburuan membutakan mata H. Ridi hingga mempunyai rencana menghabisi kawan baiknya tersebut.
Ketiga terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP yang berbunyi ” Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.” (gle)