Lpk | Surabaya – Sempat viral saling lapor perkara penganiayaan di area rumah pemotongan hewan (RPH) Pegirian tempat di jln : Pegirian No.258, RT.003/RW.01, Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur. Saat kejadian Saling lapor antara Moch. Totok S dan Moh.Reza Madani di hari yang sama yakin Senin 09 – Oktober – 2023.

Moch. Totok S melaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terkait Moh.Reza Madani Polsek Semapir dengan perkara yang sama.

Usut punyak usut informasi yang di himpun awak media terkait laporan Moch. Totok S sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan terlapor berinisial MKLS, SFI dan RZA.

Terkait pelapor Moh.Reza Madani, dengan terlapor Moch. Totok S di Polsek Semampir Surabaya masik dalam proses pemanggilan terlapor (Moch. Totok S) untuk di mintai keterangan pada hari Rabo 25 – Oktober – 2023 kemarin.

Menurut keterangan Moch. Totok S saat selesai di mintai keterangan oleh penyidik Polsek Semampir mengatakan, Kamis (26/10/2023), dihadapan penyidik saya di beri pertayaan kurang lebih 25 pertayaan terkait saya yang di laporkan Moh.Reza Madani (Pelapor).

“Dalam proses pemanggilan saya yang pertama, saya di dampingi Tim Pengacara yaitu Rezki Wahyu, SH, Rama Vicco Rengga Saputra SH dan Lucky Darmawan P. , SH,” ucapnya.

Saat di pertayakan awak media terkait laporan Moh.Reza Madani (Pelapor), tentang kebenaran pelapor yang di sangkakan, Totok menguraikan, saya yang di laporkan Moh. Reza Madani (Pelapor) banyak yang tidak sesuai Fakta.

“Ya terus terang saya dengan tegas mengelak dihadapan penyidik,” kata Totok.

Terpisah, awak media menemui Rezki Wahyu, SH selaku Tim kuasa hukum Moch. Totok S di Kantor seketeriat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Lembaga Digdaya Indonesia (YLDI) jln Teluk Kumai Timur 135 mengatakan, memang benar saya mendampingi Totok, bahkan bukan hanya Totok saja yang saya dampingi.

“Saya juga mendampingi saudara Rosul dan To’am sebagai saksi yang mengetahui kejadian di area RPH Pegirian,” urainya.

Masih lanjut kata Tim kuasa hukum, terkait perkara yang menimpa clayen kami yakni saudara Moch. Totok S, saya berani memastikan bakal terjadi surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” tegas petolan LBH-YLDI.

Reporter : Joko

Loading

83 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *