Lpk | Malang –  Pembuangan limbah kotoran pertenakan Babi UD. BISA yang berlokasi di Kelurahan Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen Malang, makin menjadi polemik dan perbincangan hangat di kalangan Wartawan dan masyarakat. Karena hingga sampai sekarang masih saja melakukan Aktivitas membuang limbah kotoran Babi di sungai.

Meskipun sudah beberapakali disidak oleh intansi terkait, perternakan UD.BISA masih saja membandel dan merasa kuat / Kebal Hukum.

Yayah pemilik perternakan yang bertempat tinggal di kota Kediri dikonfrimasi oleh Tim melalui by phone hari Jumat (14/8/2020) sekitar pukul 09.00 WIB meminta agar kasus ini tidak diberitakan lagi.

Pemilik peternakan Yayah menyebutkan salah satu intansi meminta target di luar batas dan di globlakan termasuk media. Karena diluar batas dan kemampuan pihak pemilik akhirnya menyebutkan perternakan ini dibawa naungan salah satu intansi yang ada diwilayah perternakan setempat.

Yayah menuturkan juga kalau oknum ini permintaannya diatas kemampuan intansi yang menaungi bisa perang antar intansi.

Setelah di desak oleh Tim, Yayah tidak mau menyebut berapa nominal yang diminta oknum , sedangkan media tidak pernah meminta kepada pemilik ternak, media mengkonfrimasi pembuangan limbah Babi yang secara langsung dibuang ke sungai yang berapa dibelakang perternakan.

Sedangkan ijin yang dimiliki pertenakan babi hanya ijin perpanjangan HO saja

Menurut info yang beredar ditelinga kalangan wartawan, bahwa kasus pembungan limbah babi ini tengah dilakukan penyelidikan oleh Polres Malang. Bahkan menurut info pihak pengelola ternak babi sempat dipanggil oleh Polres Malang. Namun panggilan itu tidak diindahkan. Info yang beredar pihak pemilik akan dipanggil ulang oleh Polres Malang.

Menurut keterangan petugas gabungan yang terdiri dari pihak kepolisian dan Sat Pol PP kala itu sidak ke kandang babi tepatnya tanggal 6 Agustus 2020 banyak ditemukan pengelolaan limbah tidak sesuai prosedur. Semua itu hanya dijadikan pajangan saja.

“Kolam yang seharusnya dipergunakan memfilter atau menyaring kotoran supaya terjadi pengendapan ternyata tidak dipergunakan. Hanya ada kolam, namun tidak dimanfaatkan. Tempat pembakaran babi-babi yang mati itu ternyata tidak difungsikan dengan semestinya, melainkan dibuang kesungai. Dugaan ada main mata dengan Dinas Perijinan,” ujarnya yang enggan disebutkan namanya.

Nita Lurah Cempoko Mulyo saat di konfirmasi terkait adanya Sidak membenarkan bahwa tanggal 6/8/2020 kemaren ada Sidak yang dilakukan beberapa instansi terkait ” Benar pak, yang hadir Babinsa, Babinkamtibmas, Lurah, Kasi Trantip dan Satpol-PP Kabupaten, Terang Nita.

Ditempat terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang Budi Iswoyo saat dikonfirmasi melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp hingga berita ini dia naikkan enggan merespon pertanyaan wartawan. Kendati terlihat Online namun tidak dijawab, diduga tutup mata. (gle/ir) Bersambung.

Loading

325 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *