Lpk | Sidoarjo – Edy Ketua Umum (yayasan advokasi lembaga perlindungan konsumen) YALPK menangapi kebijakan pemerintah yang menghilangkan atau mentiadakan biaya PPN Property, “Bagus itu mas,” Karena bisa jadi orang yang mau beli properti lebih semangat, tetapi seharusnya didukung dengan kelonggaran masalah pembiayaan, karena proses KPR di massa pandemi Corona sangat sulit untuk approval, hal ini tidak lepas dari kesulitan keuangan atau bisnis bagi pelaku usaha.

Seharusnya pemerintah memberikan stimulus bantuan bagi pelaku usaha sehingga bisnisnya bisa kembali berjalan dengan baik, sehingga meningkatkan daya beli pelaku usaha untuk investasi di properti.

Karena meskipun telah dibebaskan PPN tetapi dunia bisnis tidak bisa jalan dengan baik maka akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat terhadap properti,

Karena Itu yang dihilangkan, kan sampai nilai 2 miliar. Kalau 2-5 miliar diskon nya 50%.ujar Edy Minggu 07-03-2021.

Selain itu kebijakan ini hanya berlaku sampai dengan 31 Agustus, di mana bagi developer akan kesulitan untuk membangun rumah dengan nilai 1 miliar ke atas dalam jangka waktu 6 bulan. Sehingga menurut saya stimulus ini hanya diperuntukkan bagi developer yang telah memiliki rumah tetapi belum terjual.

Masalah baru akan timbul di mana ketika membangun developer membutuhkan KYG, kredit Yasa griya, di mana saat ini banyak developer yang tumbang dikarenakan BI checking dikarenakan perputaran ekonomi penjualan rumah semasa pandemi Corona. ungkapnya.

Agar lebih konkret harusnya juga diberikan stimulus bagi developer berupa kredit untuk membangun rumah bagi masyarakat yang kreditnya telah disetujui, meskipun dengan pengawalan ketat dari bank penyalur, sehingga developer memiliki modal untuk membangun rumah dan juga menjual kepada masyarakat, atas bahan perumahan juga akan bergerak, seperti perusahaan besi, batu bata, sanitary, dsb.

Oleh : Edy Rudyanto

Loading

326 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *