YALPK | Surabaya – Polsek Tegalsari Surabaya berhasil menangkap Irfan Zakaria bin Nurwahid 38 tahun di kos-kosannya Jl. Pucangan Gg 3 No 115 Surabaya.
Menurut tersangka yang warga Jalan Kalibokor No 54 Surabaya sudah bekerja selama 2 tahun dan dimutasi dari rumah bos ke kantor sudah 6 bulan sebagai sopir di tempat kerja,”saya membuka brankas dengan kunci seadanya yang ada dikantor dan saya acak satu persatu,” ujarnya.
“Dimutasi karena bos tidak cocok dengan saya, dan saya membuka brankas itu tidak tau isinya karena saya tidak menghitung, sesuai laporan ada 78juta , dan saya buat untuk kebutuhan hidup membeli peralatan rumah tangga, judi online dan foya-foya ke karaoke,” Katanya.
Dalam konferensi pres Senin siang ( 14/10 ) Kapolsek Rendy Surya Aditama, SH., S.I.K MH “tanggal 16 September kita mendapatkan laporan ada pembobolan di kantor PT Aero Sarana jalan Mawar No 26 Surabaya, tim anti Bandit kita perintahkan untuk ke TKP di sana kami melakukan olah TKP untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi”, tuturnya.
Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari dibantu dengan Polrestabes dan juga bekerjasama dengan Polresta Sidoarjo, mengamankan pelaku ini mencari selama sekitar 26hari dan cukup licin karena selain dia berpindah-pindah Dia juga menggunakan transaksi untuk mengambil uang itu tidak secara langsung jadi sedikit-sedikit apa yang dia lakukan Akhirnya bisa terkuak, tambahnya.
“Tersangka ini pegawai sebagai sopir di perusahaan tersebut dan dia biasa masuk ke kantor untuk keperluan mengantar seperti galon, berkas ataupun surat . Jadi ketika itu dia mungkin sembari mengantar hal tersebut dia memeriksa keadaan sekeliling menurut pengakuan tersangka ia melihat ada brankas dan timbul niat itu”,ujarnya.
Dari hasil pencurian brankas sebesar Rp.78 juta dibelikan alat rumahtangga dan untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam dan judi online, tutupnya.
Barang bukti yanga diamankan dari hasil pencurian brankas uang senilai Rp.78 juta dibelikan ;
1 buah TV 43 Inch merk LG
1 buah AC merk Panasonic
1 buah kipas angin merk Maspion
1 buah lemari TV
1 buah lemari plastik
1 buah dispenser
1 buah Handphone merk OPPO type A5
1 unit sepeda motor Suzuki Satria L 6061 F beserta BPKB
1 unit sepeda angin
1 brankas
Tersangka akan tindak pidana pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara dan 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara. ( ir )