Lpk| Jombang – Patut di Acungi jempol, Anggota Unit reskrim Polsek Jombang untuk yang kesekian kalinya Berhasil Meringkus Penguna Narkotika jenis Sabu-sabu, Minggu, (01/08/2021).
Anggota Unit Reskrim Polsek Jombang, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang di daerah Jl. Dr. Setiabudi (Depan SDN Jombatan I) Kelurahan Jombatan Kecamatan Kabupaten Jombang, Diduga setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Atas adanya informasi tersebut Unit reskrim polsek jombang langsung gerak cepat melakukan penyelidikan di TKP, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim polsek jombang.
Alhasil anggota polsek jombang berhasil melakukan penangkapan kedua tersangka pada hari minggu 1 agustus 2021 sekira pukul 13.30 Wib,
Perlu untuk di ketahui kedua tersangka tersebut atas nama Saudara I M (22) Alamat Dusun Ngrawe Desa Peterongan Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang Saudara R N F (20) Alamat Dusun Ngrawe Desa Morosunggingan Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.
Dari penangkapan kedua tersangka tersebut Polsek Jombang berhasil menyita barang bukti yang diantaranya adalah, sebuah pipet kaca bening seberat 1,62 gram, satu buah bong/seperangkat alat hisap, tiga buah potongan sedotan plastik warna bening, sebuah plastik klip kecil berisikan sabu dengan berat kotor ± 0,44 gram, sebuah plastik klip kosong, satu unit handphone merk Xiaomi warna hitam.
Kedua tersangka di ringkus Anggota Unit reskrim polsek jombang di Jl. Dr. Setiabudi (Depan SDN Jombatan I) Kelurahan Jombatan.
Selanjutnya, setelah keduanya ditangkap dan diintrogasi di temukan Barang Bukti seperti tersebut diatas,
selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Jombang guna dilakukan proses sidik lebih lanjut.
Kini kedua tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Yanti-Teguh