Lpk | Tulungagung – Jelang  Nataru tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung musnahkan
Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang sudah Inkracht, di halaman kantor kejaksaan .Jumat (09/12/ 2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung  Ahmad Muchlis, SH, MH,. dalam keterangannya menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari putusan perkara tindak Pidana Umum sejumlah 116 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun terkait tindak pidana Narkotika golongan I jenis shabu-shabu sebanyak 41 perkara dengan barang bukti seberat 283,997 gr (Dua ratus Delapan puluh Tiga koma Sembilan Ratus Sembilan puluh Tujuh gram) terdiri dari : Pasal 112 UURI No 35 tahun 2009 sebanyak 10 perkara putusan Pengadilan Negeri Tulungagung nomor : 253/Pid.sus/2021/PN.Tlg tanggal 19 Oktober 2021, dan Pasal 114 UURI No 35 tahun 2009 sebanyak 31 perkara putusan Pengadilan Negeri Tulungagung nomor : 81/Pid.sus/2022/PN Tlg tanggal 23 Mei 2022.

Manakala tindak pidana Kesehatan berupa Pil double L sebanyak 33 perkara dengan jumlah 116.553 ( Seratus Enam Belas Ribu Lima Ratus Lima puluh Tiga ) butir terdiri dari, pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 sebanyak 12 perkara putusan Pengadilan Negeri Tulungagung nomor: 232/pid.sus/2021/PN Tlg tanggal 06 Oktober 2021.

Dan untuk Pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 sebanyak 21 perkara putusan Pengadilan Negeri Tulungagung nomor : 59/Pid.sus/2022/PN Tlg tanggal 27 April 2022.

Tindak pidana Narkotika jenis ganja (UURI No 35 tahun 2009) sebanyak 3 perkara dengan jumlah 313,392 gr (Tiga ratus Tiga belas koma Tiga ratus Sembilan puluh Dua gram) dan 9 (sembilan) garis dengan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung nomor : 163/Pid.sus/2021/PN Tlg tanggal 12 Agustus 2021.

Tindak Pidana tentang Pangan (UURI No 18 tahun 2012) dan tentang Perlindungan Konsumen (UU RI No 8 tahun 1999) sebanyak 22 perkara berupa, minuman beralkohol (Arak bali) sebanyak 1.790 (Seribu Tujuh Ratus Sembilan puluh) botol, 2 (dua) jerigen Minuman beralkohol.

Tindak Pidana Umum lainnya (seperti Pasal 170, 372, 303, 480, 363, 351,368, 365 KUHP, UURI No 12 tahun 1951, UURI no 7 tahun 2011 ) sebanyak 17 (Tujuh belas) perkara.

Masih kata Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Mukhlis ,SH,MH,. Yang kita musnahkan ini adalah barang bukti dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode bulan Januari 2022 hingga 08 Desember 2022 dari 260 perkara,” jelasnya.

Dengan  dilaksanakan pemusnahan  barang  bukti tersebut, pihaknya berharap menjadi salah satu bentuk perlawanan terhadap skala tindak pidana yang ada di Kabupaten Tulungagung.

Reporter : Mujiono

Loading

105 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *