Foto : papan pengerjaan proyek rehabilitasi DI Talang

Lpk | Jember – Pekerja PT Adhi Karya, pemenang tender proyek Rehabilitasi Dam Talang (DI Talang), pada pengerjaan di beberapa titik masih menggunakan pacul (cangkul) dan sekop untuk mengaduk luluhan (campuran semen dan pasir). Kegiatan tersebut terpantau oleh awak media pada titik drainase induk di Desa Klompangan Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember, Senin, (4/10/2021).

Ketika mandor mengetahui ada Wartawan yang memantau pengerjaan proyek rehabilitasi drainase induk langsung mendekat dan menyuruh para tukang menghentikan kegiatan.

Mandor yang enggan disebut namanya itu membenarkan bahwa pengerjaan rehab drainase induk di Desa Klompangan tersebut bagian dari Proyek Rehabilitasi Dam Talang. Setelah itu para pekerja tidak melanjutkan karena dilarang oleh mandor. Bahkan mandor balik bertanya ke mereka (para pekerja) dimana molen yang satunya. Salah satu pekerja menjawab, sudah dibawa oleh mobil (kendaraan operasional dari PT Adhi Karya).

Kejanggalan lain, pasir yang digunakan tidak sesuai spesifikasi (diduga ilegal). Pasir yang dipakai sebagai campuran semen (luluhan) adalah pasir gumuk atau bukit (pasir yang berasal dari pertambangan liar). Kualitas pasir gumuk sangat berbeda dengan pasir sungai. Pasir gumuk bercampur endapan tanah dengan warna agak coklat sedangkan pasir sungai tidak ada endapan tanah dan berwarna hitam. Mandor juga membenarkan jika bahan bangunan berupa pasir itu menggunakan pasir di sekitar lokasi yaitu pasir gumuk.

Foto : pengerjaan proyek rehabilitasi drainase induk di Desa Klompangan, bagian dari Rehab Tahap I DI Talang

Hal lain yang tidak sesuai dengan pengerjaan proyek sekelas Kontraktor Nasional yaitu para pekerja tidak memakai alat pelindung diri standar proyek. Pekerja tidak memakai helm, sarung tangan dan rompi tapi hampir semua memakai sepatu proyek (sepatu boot).

Hingga berita ini ditayangkan Pimpinan Proyek Rehabilitasi Dam Talang belum bisa dikonfirmasi. Awak media sudah berupaya mendatangi kantor pelaksana di lokasi Dam Talang (2 kali) tetapi pihak security menjawab, Pimpinan Proyek (Pimpro, Muhamad) sedang tidak ada di tempat.

Oktavianus, security Proyek Rehabilitasi Dam Talang, mengatakan, Pimpro datang ke lokasi tidak bisa diperkirakan kapan waktunya. Ia juga tidak bisa memberikan nomor telepon Pimpro sehingga awak media kesulitan mengkonfirmasi temuan di lokasi (irigasi dimaksud).

Seperti tertulis pada papan pemberitahuan proyek (asas keterbukaan publik), proyek rehabilitasi DI (Drainase Induk) Talang (SIMURP) Tahap I yang berlokasi di Dusun Talang Babatan Desa/Kecamatan Jenggawah itu dikerjakan oleh Kontraktor PT Adhi Karya (Pesero) Tbk. Departemen Infrastruktur II. Proyek senilai Rp. 97.567.042.090,99 (sembilan puluh tujuh miliar lima ratus enam puluh tujuh juta empat puluh dua ribu sembilan puluh rupiah sembilan puluh sembilan sen) itu didanai oleh pinjaman luar negeri (IBRD Loan no. 8891 dan AIIB Loan no.L0060A). Pengerjaan proyek terhitung sejak 2 Desember 2020 selama 720 hari dibawah Kementrian PUPR Dirjen SDA Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.

Bersambung

Reporter : Sigit

Loading

476 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *