Lpk | Surabaya – Usaha pemotongan ayam milik jati yang tidak mengantongi izin akan disidak. Berlokasi di berada di Jl tengger raya VIIIA Kelurahan Kandangan, kecamatan Benowo, Surabaya masih beroprasi seperti biasanya, Kamis (9/1/2020).

Saat di konformasi Lurah Kandangan melalui sekertaris Lurah, Istianto menyampaikan kalo sampai saat ini pihak kelurahan tidak tahu terkait adanya pemotongan ayam yang ada di lokasi tersebut.

“Saya belum tahu mas soal ini, coba nanti saya bilang pada pak Lurah soal ini mas dan saya akan meminta tolong Linmas untuk cek kelokasi,” kata Istianto.

Limbah pemotongan tepat diperkampungan ini secara terang-terangan di buang ke sungai. Diketahui dalam Perda (peraturan daerah) dan Undang-Undang Lingkungan hidup. Perda No 8 Tahun 1995 bahwa pemotongan hewan termasuk unggas/ayam harus dilakukan di rumah Potong Hewan atau Rumah Potong Unggas milik swasta yang mengantongi izin dari pemkot Surabaya dan Undang-Undang undang-undang nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen dan lingkungan hidup ancama pidana 3 (tiga) tahun kurungan dan denda 1M (satu miliar rupiah).(tim)

Bersambung

Loading

416 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *