Lpk | Barabai – Kodim 1002/Barabai barsama siswa siswi anak SLTA kab HST seusai melaksanakan komsos kreatif pagelaran tari kreasi Daerah Kalimanatan melakukan pembagian masker kepada masyarakat di Jalan Padawangan depan Makodim 1002/Barabai.Kamis (27/8).

Tak hanya membagikan masker gratis kepada masyarakat, kami juga melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 34 tahun 2020 tentang Sanksi pelanggaran bagi individu/perorangan apabila tidak menggunakan masker.”terang Kapten Inf Moh.Alip Suroso selaku koordinator kegiatan.

Sementara itu Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh Ishak H.Baharuddin ,S.I.P.,M.I.Pol menyampaikan bahwa pembagian masker gratis anggota Kodim Barabai bersama siswa siswi SLTA ini untuk mempermudah pemahaman masyarakat Hulu Sungai Tengah tentang Perbup Nomor 34.”tuturnya.

Dengan menggunakan bahasa daerah (Bahasa Banjar) dan pakaian adat tentunya warga akan cepat dan mudah memahami tentang Perbup Nomor 34 dan Sanksi yang harus dijalani bagi pelanggar.”imbuhnya.

Dan syukur alhamdulillah dari hasil sosialisasi yang kami lakukan banyak warga yang akhirnya mengerti dan memahami tentang Perbup tersebut, semoga dengan adanya kegiatan ini masyarakat semakin patuh dengan Protokol Kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covod-19.”tegas Dandim.(Pendim1002/ir).

Loading

286 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *