Lpk|Nganjuk – Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/11/KPTS/013/2021 tanggal 13 Januari 2021 Kab. Nganjuk menjadi salah satu Kabupaten yang ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 dan diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menindaklanjuti Keputusan Gubernur tersebut, sejumlah kecamatan di Kabupaten Nganjuk diberlakukan PPKM termasuk salah satunya di wilayah Kecamatan Tanjunganom, dimana penerapan PPKM mulai tanggal 15-25 Januari 2021.

Jajaran Forpimcam Tanjunganom yang terdiri dari Camat Tanjunganom, Kapolsek Warujayeng dan Danramil Tanjunganom dalam menjalankan PPKM tersebut mengambil kebijakan dengan memberlakukan jam malam yakni dengan melakukan penutupan dan pembatasan kegiatan masyarakat di sepanjang Jl. A. Yani Warujayeng mulai pukul 20.00 s.d 04.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, sejumlah anggota gabungan dari Polsek Warujayeng, Koramil Tanjunganom, Satpol-PP Kecamatan Tanjunganom serta BKO Polsek Rayon II (Prambon, Ngronggot dan Pace) melakukan penyekatan dan penutupan di beberapa jalan dan gang akses masuk ke Jln. A. Yani Warujayeng.

Pemberlakukan jam malam tersebut dimaksudkan untuk mencegah adanya kerumunan di sepanjang Jl. A. Yani Warujayeng tersebut, yang selama ini ditengarai sebagai tempat berkumpulnya warga dari berbagai wilayah Kecamatan Tanjunganom dan sekitarnya yang rentan menjadi tempat penyebaran dan penularan virus corona (Covid-19).

Dalam keterangannya, Camat Tanjunganom Edie Srijanto, SE, MM didampingi Kapolsek Warujayeng Kompol Drs. Masherly Sutrisno dan Danramil Tanjunganom Kapten Inf. Kustono menjelaskan, “malam ini kita berlakukan jam malam dengan menutup akses sepanjang Jln. A. Yani Warujayeng, semoga langkah dapat menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Tanjunganom dan sekitarnya”, ungkapnya. (16/01/2021)

Sementara itu Kapolsek Warujayeng Kompol Drs. Masherly Sutrisno menambahkan, “kami berharap masyarakat dapat memaklumi, memahami dan mendukung upaya yang dilakukan pemerintah ini agar Covid-19 dapat segera ditanggulangi”, terang Kapolsek. (ay/fr)

Loading

317 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *