Lpk | Jombang – Di teras KSP Bangun Jaya Bersama Cabang Jombang alamat Jl. Elang Bakalan Rt./Rw. 01/05 Ds. Tampingmojo Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang, dari hasil pengembangan Satres Narkoba Polres Jombang. Kamis (3/9/2020) berhasil meringkus 3 tersangka atas nama,
1. Yovan Hermansyah bin Heriyanto (21 tahun). Kepala Cabang KSP Bangun Jaya Bersama Cabang Jombang Goro Alamat Jl. Dahlia Rt./Rw. 002/002 Ds. Ngujung Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk.
2. Andi Yoansuroid bin Ikhwanto(22 tahun). (Karyawan KSP Bangun Jaya Bersama Cabang Jombang Ngoro). Alamat Dusun.Tumpuk Rt/Rw. 09/09 Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung.
3. Nama : Moch Zaenal bin M. Soleh(24 tahun).(Karyawan KSP Bangun Jaya Bersama Cabang Jombang Ngoro).Alamat kelurahan Wonorejo 4/151-F Rt.01 Rw.06 Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya,ke 3 tersangka tersebut di ringkus karena keterlibatannya penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid S H menjelaskan,
Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.,”jelasnya
Lebih lanjut, tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain, kemudian berhasil di lakukan penangkapan berikut barang buktinya.
Sebuah tas warna hitam Merk NAVYCLUB yang didalamnya terdapat:
Sebuah kotak plastic yang berisikan:
1 (satu) buah plastik klip diduga shabu berat kotor 0,30 gram berat bersih 0,03 gram
1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,66 gram
1 (satu) buah sedotan sebagai scrup
1 (satu) buah alat sebagai kompor
1 (satu) pack plastik klip kosong
1 (satu) unit HP Merk VIVO warna hitam.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ujar. Mukid.(yn/ts).