Lpk| Lamongan – Kepala Desa Duri Kedungjero, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Septi Wahyu Krisdianto. Mengadukan warganya sendiri ke Polres Lamongan, pada tanggal 25 April 2021, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Whats App, warga tersebut atas nama Umamik alamat, Dusun Duri, Desa Duri Kedungjero, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

Umamik, saat di konfirmasi awak media membeberkan, permasalahan nya dengan Septi Wahyu Krisdianto, Kades Duri Kedungjero, hingga di adukannya ke Polisi.

“Sebenernya kita ada masalah pribadi, pak Kades janji kesaya dan ia juga sudah meminta kepada orang tua yang intinya mau bertanggung jawablah dan kenyataannya sekarang saya di tinggal begitu saja,” beber Umamik.

Lebih lanjut dikatakan Umamik, terkait dirinya di adukan Kades Duri Kedungjero ke Polisi, sehingga ia di duga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial Whats App sesuai yang tertuang dalam surat undangan dari pihak Kepolisian tersebut.

“Saya hanya membuat status di dalam Aplikasi WhAts App milik pribadi saya dan tidak menyebut nama dia, wong saya juga tidak pernah Aploud foto atau namanya dia melalui faccebok atau instagram ko di adukan pencemaran nama baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kades Duri Kedungjero Septi Wahyu Krisdianto saat di hubungi awak media melalui nomor Whats App nya hanya bertuliskan berdering terus di chat melalui tulisan juga tidak ada balasan, sampai berita ini di tayangkan kades duri belum bisa di hubungi, guna menyeimbangkan informasi yang disajikan ke pubkik.

Reporter : Yanti-Teguh

Loading

777 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *