Lpk | Pacitan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wabil khusus Kabupaten Pacitan. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu 5 Orang.
Komisioner Bawaslu Pacitan, Koordinator Devisi Penyelesaian Sengketa Syamsul Arifin menjelaskan, kinerja panwaslu bersifat kolektif kolegial dalam setiap kebijakannya. Posisi ketua dan pembagian divisi hanya sebagai pembagian tugas saja. “ semuanya berdasarkan pleno ,” ujar syamsul di Ruang tengah. Sabtu, ( 1/2/20)
” Keputusan pleno merupakan keputusan paling tinggi di Bawaslu, untuk kita laksanakan terkait tupoksi saya, di Bawaslu ada 5 Devisi, yang pertama Devisi Oraganisasi dan Sumber Daya Alam ( SDM ), Devisi Hukum Data dan Informasi ( HDI ), Penindaan Pelanggaran ( PP ), Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga ( PHAL ) , Penyelesaian Sengketa ( PS ) kata Syamsul
Lanjut Syamsul, dari Konsep Five Of Leadership menggambarkan kemampuan seorang pemimpin dalam mengolah orang, memberi contoh kepada orang – orang yang dipimpinnya, dan menciptakan suasana damai.
Pertanyaannya, bagaimana implementasi dari lima level kepemimpinan Kolektif kolegial ? ” Kepemimpinan Kolektif Kolegial dari tinjauan fungsional, bahwa kepemimpinan kolektif kolegial adalah sebuah sistem kepemimpinan yang melibatkan beberapa orang pimpinan dalam mengambil keputusan atau kebijakan dengan mekanisme tertentu, yang ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara dengan mengedepankan semangat kebersamaan”, ujar Syamsul.
Bawaslu Pacitan juga sudah mempersiapkan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa ( SIPS ) dalam mempermudah pelayanan proses setiap permohonan sengketa untuk Pilkada 2020.
” SIPS adalah sebuah sistem informasi menajemen perkara yang progresif. Sebab, dalam SIPS tidak hanya memuat putusan hasil sidang sengketa saja, tetapi juga mencakup tindak lanjut permohonan, mulai dari informasi status permohonan, jadwal sidang, hingga putusan”, jelasnya.
Tujuan penggunaan SIPS ini di antaranya adalah untuk memudahkan pemohon mengajukan sengketa dan peningkatan transparansi sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu.
Adapun SIPS merupakan amanat Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pasal 12 ayat ( 1 ) huruf b, Pasal 38 ayat (4) dan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) merupakan sebuah aturan untuk mendukung pelaksanaan tugas penyelesaian sengketa, bawaslu harus membangun sebuah sistem berbasis teknologi informasi yang dinamai SIPS”, pungkasnya
Syamsul menambahkan, komisioner saat ini tengah melakukan konsolidasi termasuk menyusun rencana strategis. Sebab, panwaslu sudah harus melaksanakan tugas-tugasnya termasuk keberadaan panwas di tingkat kecamatan dan bekerjasama dengan media masa.
Ketua Panwaslu, Berty Setefanus menambahkan, saya berupaya membangun kerja sama dengan media massa agar terjalin sinergitas.
Panwaslu dalam fungsinya ingin membantu menyukseskan pemilu dan itu butuh dukungan dari semua kalangan. “Media massa salah satunya yalpk sangat berperan membantu menyosialisasikan dan menyukseskan pilkada,” katanya.(ags)