Lpk | Surabaya – Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggelar konferensi pers tentang penanganan perkara pengeroyokan seorang dokter RSUD Blambangan Kab. Banyuwangi yang dilakukan oleh sekelompok orang dari LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) pada Senin (10/8/2020) pukul 16.00 WIB bertempat di Polda Jatim Surabaya.

Ketiga tersangka Subandik (37) Ketua GMBI Banyuwangi, Mathari alias Hariri (34) dan Hariyono (34) anggota GMBI Divisi Investigasi menemani pasien Senari ke UGD RSUD Blambangan Kab. Banyuwangi.

Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menuturkan ” Pada hari Senin ( 27 Juli 2020 ) sekira jam 22.30 WIB datang pasien bernama Sunari di UGD Blambangan dengan tujuan berobat, kebetulan waktu itu yang menerima pasien yaitu dokter YN, dari hasil pemeriksaan medis oleh dokter YN pasien tersebut dinyatakan rawat jalan atau boleh pulang sekira jam 23.50 WIB”.

Namun tidak terima keputusan dokter anggota GMBI Mathari yang menemani pasien dari awal meminta kepada dokter surat pernyataan yang menyatakan bahwa pasien tidak perlu rawat inap namun dokter jaga tidak bersedia memberi, dan menghubungi Ketua GMBI Subandik, tambah Pitra.

” Dokter MKM (korban pemukulan) yang menangani pasien lain menghampiri gerombolan orang yang berada ditempat dokter jaga dengan tujuan melerai atau menetralisir situasi, sesampainya di tempat dokter jaga tanpa ada kata kata korban (dokter MKM) dipukul dari arah belakang yang akhirnya jatuh tersungkur dan masih dipukuli oleh banyak orang sekitar berjumlah 10 orang”, tegasnya.

Pasal yang disangkakan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) KE 1E KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP ancaman hukuman 8 tahun. (ir)

Loading

393 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *