Lpk | Malang – Terkait dengan kejadian yang menimpa anggota LSM dan Wartawan yang di duga telah di Lecehkan oleh oknum dokter kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Dampit Ketua DPP MPPK2N dan Pimpinan Media RepublikNews angkat Bicara.
Ketua DPP MPPK2N di kantornya yang beralamat di Perum Indraprasta Mojokerto mengatakan,” apa yang di ucapkan oleh Kepala Puskesmas lewat WA saat di mintai keterangan anggota saya sudah kelewat batas, bukannya memberikan jawaban yang baik malah melontarkan makian dan tuduhan pemerasan,”kata Ali.
Lembaga MPPK2N Pusat akan berkordinasi dengan para legal dan para pembina untuk menindak lanjuti masalah ini, dan akan memanggil saudara Cahyo yang kebetulan juga Ketua DPW Jatim MPPK2N untuk dimintai keterangan lebih detail atas pelecehan yang menimpa dirinya yang di lakukan oleh oknum Kepala Puskesmas dan menentukan langkah selanjutnya,” papar Ali.
Sementara itu Pimpinan Media RepublikNews Simon Bunadi mengatakan,” Kalimat yang di lontarkan oknum sangat tidak pantas untuk di lakukan, harusnya sebagai pelayan publik dan sekaligus sebagai pelayan Masyarakat dia memahami tugasnya. Apalagi yang melakukan konfirmasi untuk meminta keterangan adalah seorang wartawan yang lagi melakukan tugas jurnalisnya sebagai pengemban UU Pers dan UU keterbukaan Publik.
“Bukti bukti chat antara wartawan saya dan oknum kepala Puskesmas Dampit sudah kita pelajari, di sana tidak ada unsur pemerasan atau intimidasi bersifat ancaman pemberitaan, wartawan kami melakukan konfirmasi biasa meminta keterangan terkait pelayanan puskesmas tapi justru mendapat balasan kalimat kalimat yang kurang pantas dan di tuduh mau melakukan pemerasan, ini sudah keterlaluan,”kata Simon.
Pada dasarnya Pers ataupun wartawan merupakan Pilar ke empat Demokrasi setelah ekskutif, legislatif, dan yudikatif. Walaupun berada di luar sistem politik formal namun keberadaan Pers/Wartawan memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial, Kepala Puskesmas seharusnya memahami tugas wartawan.
Secara langsung memang oknum tersebut sudah meminta maaf kepada wartawan kami dan awak media serta rekan-rekan LSM, dan itu di sampaikannya dalam forum pertemuan yang juga di hadiri anggota polisi setempat, dan secara manusiawi sudah di maafkan dari apa yang sudah dia lakukan.
Namun karena ini sudah menyangkut pelecehan profesi untuk fakta hukumnya apakah ini sudah masuk ketindak pidana pencemaran nama baik dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum atau masuk ke rana ITE sebagai mana yang di maksud pasal 45 ayat 3 UU No.19 th 2016 tentang perubahan atas UU No.11tahun 2008 tentang ITE.
Semua masih akan kita diskusikan dan kordinasikan baik dengan rekan rekan media, rekan rekan LSM lainnya dan juga dengan ketua DPP MPPK2N, apakah di lanjut ke rana hukum atau tidak,”pungkas Simon. (*)