Lpk | Sidoarjo – Perjuangan koalisi disabilitas Jawa Timur dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas memasuki babak krusial, berlanjut di Komisi E DPRD Jawa Timur demi memperjuangkan hak-hak dasar yang setara. Di tengah dinamika pembahasan ini, pandangan para pakar hukum menjadi sorotan, Ketua Komite Perlindungan Perempuan, Anak dan Disabilitas Advokat dan konsultan hukum, Hakim Gunawan, S.H.,MM.
Advokat dan Konsultan Hukum, Hakim Gunawan, S.H., M.M menyakini penuhnya setelah bertemu dengan Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Sri Untari pada tanggal 15 Agustus 2025 dengan sambut baik dan akan memperjuangkan hak-hak disabilitas dalam revisi perda tersebut.
“Kami bersama teman-teman koalisi disabilitas ini disambut positif dan diterima oleh Bu Untari sebagai Ketua Komisi E DPRD Jatim dalam acara audiensi tentang revisi perda disabilitas ini akan dibahas bersama dengan perda perlindungan anak dan perempuan,” ujar Hakim sapaan akrabnya saat ditemui pemimpin redaksi Majalah GADISku saat sela-sela kegiatan ToT Disabilitas di Quest Hotel Darmo, Senin (15/9/2025) sore.
Hakim menyampaikan bahwa kenyakinan ini semakin diperkuat dengan dukungan penuh dan memberikan sinyal positif dari Wakil Gubernur Jawa Timur saat menghadiri kegiatan Training of Trainer (ToT) disabilitas pada tanggal 15 September 2025.
“Mas Wagub Jatim sudah memberikan sinyal positif dan mendukung penuh, bahkan kita diberikan waktu untuk membahas bersama-sama tentang revisi perda disabilitas baik dair pihak eksekutif maupun legislatif,” kata pengacara asal Sidoarjo.
Urgensi Revisi Perda Disabilitas
Hakim menjelaskan bahwa revisi perda ini sangat mendesak dan penting. Menurutnya, penyandang disabilitas sudah memiliki undang-undang nomor 6 tahun 2015 ini sudah hampir 10 tahun, implementasi undang-undang tersebut di daerah masih sangat minim atau belum ada peraturan daerah (perda) tersebut.
“Hingga saat ini, hanya sekitar 15 kabupaten/kota di Jawa Timur memiliki perda serupa, sementara daerah besar seperti Kota Surabaya bahkan belum memilikinya. Dan, saya sebagai ahli advokat, seharusnya para pemegang kebijakan baik eksekutif maupun legislatif harus segera. Tidak hanya di Jawa Timur, tetapi seluruh provinsi di Indonesia,” tegasnya.
Ia pun menegaskan bahwa payung hukum ini sangat penting, karena disabilitas adalah kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus baik daerah maupun negara.
“Disabilitas itu adalah teman-teman berkebutuhan khusus, yang memang perlu hadir negara untuk melindungi mereka. Mereka semua juga warga negara Indonesia maka harus diperlakukan adil dan juga perhatian khusus,” tegas Hakim.
“Mereka juga memiliki kelebihan yang diberikan oleh maha kuasa, namun memerlukan treatment dan perlindungan hukum yang harus diberikan oleh negara karena setiap warga memiliki hak asasi manusia,” tambahnya.
Poin-Poin Krusial dalam Revisi Perda Disabilitas
Dalam revisi perda ini, Hakim mengungkapkan bahwa ada beberapa poin penting yang diusulkan oleh teman-teman koalisi disabilitas Jawa Timur. Ia juga menekankan, pembuatan kartu identitas disabilitas. Karena, kartu tersebut berfungsi untuk mendata dan mengidentifikasi penyandang disabilitas secara akurat, sehingga negara dapat memberikan layanan maksimal dan tepat sasaran.
“Misalnya, adanya layanan jalan baik teman – teman tunanetra maupun tunadaksa yaitu fasilitas akses kursi roda. Termasuk adanya pelatihan, bantuan, dan akses pendidikan yang sama. Karena, mereka semua adalah warga negara Indonesia dan tidak ada perbedaan disabilitas maupun non disabilitas,” ungkap pemuda asal Sidoarjo.
“Saya juga menekankan dengan dikasih label disabilitas ini artinya dikhususkan, yang menunjukkan perlunya perhatian khsusu agar mereka dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan bermasyarakat,” tambah dia.
Merdeka Bagi Disabilitas Hakim juga berharap revisi perda disabilitas ini dapat menjadi awal kemerdekaan bagi penyandang disabilitas. “Karena, Indonesia ini sudah merdeka 80 tahun. Saya ingin juga merdeka bagi teman-teman disabilitas Indonesia terutama Jawa Timur,” harap Hakim.
Ia pun menyakini, teman-teman disabilitas banyak memiliki potensi luar biasa, namun sering kali terhambat oleh ketiadaan dukungan dan fasilitas yang memadai.
“Saya mencontohkan dua rekan yaitu Mas Majid sebagai tunanetra ini sangat intens dalam perjuangkan hak-hak disabilitas. Ada juga seperti Mbak Vira yang merupakan sosok kandidat doktor. Ini yang akan kami dorong serta menjadi pionir untuk teman – teman disabilitas lainnya yang bermartabat di negara Indonesia ini,” tutur Pengacara Hakim.
Hakim juga berpesan, seluruh anggota DPRD Jawa Timur khususnya Komisi E agar segera mewujudkan revisi perda disabilitas ini.
“Saya berharap agar segala upaya yang telah dilakuka oleh kawan-kawan koalisi disabilitas Jawa Timur, mendapatkan dukungan dari eksekutif maupun legislatif untuk membuahkan hasil. Serta, memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas Jawa Timur benar-benar terpenuhi dan dilindungi oleh hukum,” pungkasnya.
Reporter : Aditya
