Lpk | Jombang – Ketua LSM, JRPK (Lembaga Swadaya Masyarakat, Jejaring Rakyat Peduli Keadilan) Kabupaten Jombang, angkat bicara tentang pabrik pengolahan bulu ayam yang selama ini meresahkan warga Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang dengan aroma bau yang tidak sedap.
Dalam hal ini, Ketua LSM JRPK Eko Nugroho, AM,. M.Si saat dikonfirmasi Awak Media melalui sambungan via WhatsApp mengatakan bahwa, pabrik pengolahan bulu ayam tersebut sudah menyalahi ketentuan peraturan perundangan-undangan lingkungan hidup. Selasa, (05/01/2021).
“Ketika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu belum di kantongi, kemudian ada bangunan, maka itu secara hukum sudah menyalahi ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, bahwa pemerintah harus hadir demi menegakkan keadilan yang sejujur-jujurnya. Jangan sampai hanya kepentingan 1 sampai 2 orang saja yang kemudian mengorbankan lingkungan, apalagi itu bisa berimbas kepada warga banyak,”tuturnya.
Eko Nugroho menyebut bahwa, tentunya Undang-Undang lingkungan hidup itu sebagai acuan, karena undang-undang 32 Tahun 2009, menyebutkan bahwa di Pasal 1 sudah jelas ditunjukkan, maka itu sebagai acuan konkrit yang sudah tidak lagi harus menunggu apa-apa.
“Maka, baik itu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun penegak hukum, dalam hal ini Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) harus bergerak. Agar tidak tebang pilih dalam melaksanakan dan penegakan undang-undang, serta penegakan Perda,”tegas Eko,
Eko Nugroho menuturkan bahwa, IMB itu adalah merupakan salah satu produk hukum, dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002, tentang Bangunan Gedung. Yang kedua adalah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005, tentang peraturan pelaksanaan undang-undang bangunan gedung.
“Ketika IMB itu belum dikantongi, maka seluruh bangunan itu berdasarkan Pasal 115 ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 sangsinya adalah dibongkar. Oleh karena itu, maka perusahaan yang belum mengantongi izin IMB bangunannya, sama saja dengan bangunan liar. Apalagi mereka sudah melakukan kegiatan yang berproduksi. Oleh karena itu, ini sudah merupakan ruang lingkup yang harus dilakukan oleh penegak hukum, dalam hal ini adalah kepolisian harus melakukan tindakan terkait dengan pelanggaran undang-undang,”pungkasnya (Ynt/Ar/Ts)