Lpk | Surabaya – Guna mencega atau menekan penyalahgunaan Narkotika Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tidak main-main.
Keterangan resmi Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anggi dalam Press Release yang dihadiri awak media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id Senin (5/4/2021) Sore menjelaskan “Mulai bulan Januari sampai Maret ini ( Triwulan ) pertama di tahun 2021 sekaligus kita menekan kejahatan narkoba menjelang bulan puasa “.
Hal tersebut dibuktikan dengan hasil ungkap sejak Januari sampai Maret 202 Satreskoba menumpas 54 kasus peredaran narkoba dari 31 kasus berhasil diungkap 23 Polsek. Dan yang tertangkap 74 tersangka salah satunya adalah perempuan dan Total Barang Bukti yang diamankan Sabu sebanyak 322.8 Gram dan 1 butir Ekstasi, terang Anggi.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Jumbo yang hadir dalam Press Release menuturkan “anggotanya tidak akan toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba”.
Dalam kinerja triwulan kali ini, kami beserta jajaran akan semaksimal mungkin untuk memberantas dan menghentikan kejahatan narkoba sampai ke akar-akarnya, agar tidak merusak generasi muda penerus bangsa, tegas Jumbo.
Pasal yang disangkakan Pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Reporter : Ida – Joko