Lpk|Kediri – Sp (57) warga Dusun Bodog Desa Wonorejo Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, berkelakuan bejat, Sp tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil tiga bulan, sebut saja melati (16) nama samaran, perbuatan pencabulan kepada melati (16) tersebut telah diakui dilakukan berkali-kali, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Sp gini nginap gratis dihotel kelas bintas lima alias dibalik jeruji Polres Kediri.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, S.I.K, MH “menjelaskan” bermula pada Kamis, 23 Januari 2020, saat itu pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga telah menghamili anak kandungnya.

Selanjutnya pihak kepolisian bersama perangkat desa langsung mendatangi rumah terlapor, dan ternyata benar, pelaku mengakui perbuatannya yang menghamili anak kandungnya tersebut.

“Awal kejadiannya sewaktu korban melihat televisi di rung keluarga, tiba-tiba diseret oleh pelaku ke dalam kamar dan disuruh berbaring di tempat tidur.

Kemudian pelaku memaksa korban untuk melepas celana dan celana dalamnya, lalu pelaku menyetubuhi korban,” terang AKBP Lukman Cahyono, (28/01/2020).

“Lebih lanjut” Kapolres Kediri, setelah melakukan pencabulan, pelaku mengancam akan mengusir korban dari rumah jika sampai menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Dari keterangan korban, pelaku sering melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap dirinya berkali-kali hingga hamil, dan usia kandungannya saat ini sudah tiga bulan,”tutur Kapolres Kediri.

Tambah AKBP Lukman Cahyono, motif dari perbuatan ini lantaran istri pelaku tidak ada di rumah, karena sedang bekerja di luar negeri sebagai TKW di Negara Malaysia, sehingga dia melampiaskan nafsunya tersebut kepada korban untuk mendapatkan kepuasan.

“Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara, dan denda paling banyak lima milyar rupiah,”pungkasnya”.(mh)

Loading

449 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *