Lpk | Surabaya – Seruan Aksi Kelompok Masyarakat Peduli Keadilan (KMPK) dari beberapa komunitas pedangan warung kopi, LSM, komunitas yang ada di Surabaya di Rumah Dinas Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Jl. Bintoro Surabaya dan dilanjutkan ke Gedung Grahadi Surabaya, Selasa (25/5/2021).
Korlap aksi Heru Semut dalam orasinya mengecam keras pesta yang diselenggarakan di Gedung Grahadi pada masa pandemi sangat mencedrahi hati masyarakat Jawa Timur.
Tidak adanya norma-norma Prikemanusiaan dari Gubernur, Wakil Gubernur serta Sekda Provinsi yang telah menggelar PESTA ULTAH di Gedung Milik rakyat. Hal ini sudah tidak mencerminkan pengamalan PANCASILA sama sekali, kata Heru kepada awak media Lpk Nusantara Merdeka www tabloidlpk.or.id disela sela aksi.
Permintaan Maaf hanya alasan yang tidak mendasar, seperti yang sempat viral kelihatan jelas sudah ada rencana dengan persiapan yang cukup ter-oganisir
Sebab di tengah penderitaan rakyat mereka berpesta foya tanpa memikirkan nasib rakyatnya serta mengabaikan Protokol Kesehatan, tambah Heru.
Foto : Heru Semut Korlap Aksi KMPK dan Agus
Wiwien juga menuturkan “Kami LSM Mapekat sungguh-sungguh sangat prihatin sekali dengan adanya acara pada tanggal 19 Mei kemarin bertepatan di Gedung Grahadi adanya hari ulang tahun Ibu Gubernur Khofifah yang mana juga mengundang yatim piatu dan duafa . Acara tersebut baik untuk memberikan toleransi baik untuk membagi Rejeki , tapi yang tidak baik adalah acara tersebut mengundang kerumunan massa.
Kami di sini bergerak untuk menuntut suatu tuntutan supaya Khofifah mundur dari jabatannya, ya isin rek bendino Khofifah iku onok nang TV, dia melakukan menyuluhan menghimbau protokol kesehatan tapi dia sendiri melanggar aturan, sangat sangat di sayangkan, begitu viral sekali di Youtobe , orang No 1 di Jawa Timur justru melanggar peraturan itu sendiri, kata Wiwien.
Gufron juga tegaskan dari jajaran Polri sudah banyak yang dicopot jabatannya dengan adanya kejadian mengadakan kerumunan massa , kalau tidak salah Kapolres dan Kapolda ada yang dicopot dengan adanya acara kerumuann massa dan ini harus ada perikeadilan juga untuk seorang pemimpin Jawa Timur atau Ibu Gubernur Khofifah untuk segera dicopot.
Foto : Gufron dan Wiwien dari LSM Mapekat
Berdasarkan aturan yang ada masalah acara ulang tahun ini bisa dibawa kerana pidana dan itu tinggal Pak Jokowi sebagai Presiden memberikan ijin untuk diperiksa, kata Gufron.
Adapun tuntutan aksi KMPK antara lain :
1.Proses Secara Hukum Panitia acara pesta GRAHADI
2. Meminta Presiden RI .Bp. H.Ir Joko Widodo Memantau Dan Mengawal proses hukum terkait pelanggaran Prokes Kesehatan di Pesta GRAHADI
3.KEMENDAGRI harus Mengeluarkan Sangsi kepada jajaran yang melanggar terkait pesta di Grahadi
Sesuai dengan UU yang ada bahwa menciptakan kerumunan dan melanggar prokes dapat di pidana sesuai peraturan yang berlaku. Perlu di ketahui bahwa ke tiga orang terlapor tersebut di duga telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP.
Reporter : Ida