Lpk | Surabaya – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19, Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan Angkatan Laut (Kodiklatal) membentuk Unit Tugas Penanggulangan Bahaya Covid-19. Bertindak sebagai Komandan Satgas adalah Komandan Pusat Pendidikan Kesehatan (Danpusdikkes) Kolonel Laut (K) drg. Ketut Triwanto, Sp. Ort.

Unit Tugas Penanggulangan Bahaya Covid-19 ini bertugas mengkoordinir semua tindakan pencegahan, penindakan dan pemulihan terhadap terjangkitnya virus corona di lingkungan Kodiklatal, baik antap maupun siswa yang berada di Mako Kodiklatal, Puslatdiksarmil Juanda, Kodikopsla Ujung dan Kodikmar Gunung Sari.

Unit Tugas Penanggulangan Bahaya Covid-19 ini akan melibatkan berbagai unsur yang ada di Kodiklatal, diantaranya : personel Pengamanan, personel Pomal, seluruh pejabat Kesehatan seperti Pabandya Kesehatan, Kasatkes, para Kepala Balai Pengobatan Kodik, dan para personel kesehatan di lingkungan Kodiklatal.

Salah satu tugasnya adalah mengadakan koordinasi dengan Pemprov Jatim, PMI Jatim, RSPAL dr Ramelan dalam melaksanakan penyemprotan Desinfectan (Dekontaminasi) di Mako Kodiklatal, Mess, kelas, tempat ibadah dan fasilitas lainnya. Hari Minggu pagi ini (22/3), Tim Gabungan akan melaksanakan Desinfectan di Puslatdiksarmil, Kodikmar, Kodikopsla dan Fasilitas Dik lain diluar Mako Kodiklatal.

Upaya penyiapan handsanitizer di Kodiklatal dipenuhi dengan memproduksi sendiri oleh siswa Sekolah Kesehatan Angkatan Laut (Sekesal) Surabaya agar ketersediaan handsanitizer di jajaran Kodiklatal terpenuhi.

Selain itu, Unit Tugas tersebut juga melaksanakan edukasi terhadap seluruh prajurit siswa, prajurit antap dan PNS serta seluruh keluarganya. Edukasi ini sangat mendesak dilakukangan karena Kodiklatal memiliki ribuan siswa dan antap yang cukup rawan terinfeksi Covid 19.

Saat ini, seluruh prajurit siswa secara intensif mengikuti pembinaan fisik agar memiliki daya tahan tubuh yang baik, termasuk pemberian vitamin dan penyediaan masker. Untuk Sementara, mereka diisolasi dari dunia luar dengan cara mencabut hak pesiar, week end, long week end serta melarang menerima tamu. (ir)

Loading

408 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *